CIMAHI - Banyaknya pendistribusian dana dari pemerintah pusat yang tak disertai petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) menjadi kendala Pemkot Cimahi menyerap anggaran.
Demikian disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Sri Nurul Handayani dalam menjawab data Kementerian Keuangan yang merilis lima pemerintah kota dengan penyerapan anggaran paling rendah diantaranya Pemkot Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang dan Medan.
Sedangkan, kabupaten dengan penyerapan anggaran rendah adalah Bogor, Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, dan Berau.
Menurut Nurul, setiap tahunnya Pemkot Cimahi selalu berupaya secara bertahap melakukan upaya untuk penyerapan anggaran dan tidak membiarkannya mengendap di rekening bank. Upaya tersebut, dilakukan sejak awal tahun anggaran. Tapi diakuinya, penyerapan anggaran masih belum maksimal.
"Mohon diluruskan bahwa dana dari pemerintah pusat itu tidak disimpan di bank, tapi ada di kas daerah," kata Sri kepada pewarta, Minggu (23/8/2015).
Dia menyebut, ketiadaan juklak dan juknis penggunaan anggaran tersebutlah yang menjadi hambatan utama dalam menyerap anggaran. Kendala teknis itu juga berpengaruh terhadap penggunaan anggaran untuk keperluan pembangunan fisik yang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurutnya, selain harus jelas juklak dan juknisnya, pelaksaan pekerjaan di SKPD harus sesuai kebutuhan dan terjadwal sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan tertib.
"Kami tidak mau gegabah dalam menyerap anggaran. Lelang fisik itu harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ada," pungkasnya. (ha)