Loading...

Penghapusan Aset Masih Diproses SKPD

Administrator 23 Februari 2016 58 kali dilihat
Bagikan:
Penghapusan Aset Masih Diproses SKPD
CIMAHI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi pada tahun ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penghapusan aset yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani menyatakan, rencana penghapusan aset disesuaikan dengan pengajuan dari SKPD. Setelah itu diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan.

"Tahun ini pengajuan penghapusan aset masih diproses oleh masing-masing SKPD," katanya, kepada pewarta, Selasa (23/2).

Dia menjelaskan, penghapusan aset merupakan tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna  dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.

"Aset yang dapat dihapus itu aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi. Selain itu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh," paparnya. (ha)