CIMAHI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Cimahi pada tahun ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan
penghapusan aset yang tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella
Haerani menyatakan, rencana penghapusan aset disesuaikan dengan
pengajuan dari SKPD. Setelah itu diproses sesuai dengan aturan yang
berlaku dan kebutuhan.
"Tahun ini pengajuan penghapusan aset masih diproses oleh masing-masing SKPD," katanya, kepada pewarta, Selasa (23/2).
Dia
menjelaskan, penghapusan aset merupakan tindakan menghapus barang milik
daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pengalihan
kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai
modal pemerintah.
"Aset yang dapat dihapus itu
aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi.
Selain itu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila
dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari
manfaat yang diperoleh," paparnya. (ha)