CIMAHI - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota
Cimahi hingga kini masih menganggap surat izin usaha perdagangan (SIUP)
dan tanda daftar perusahaan (TDP) sebagai dua mekanisme perizinan yang
penting sehingga tidak perlu digabungkan seperti yang disampaikan Komite
Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
Kasubag
Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza Rivalsyah
menjelaskan, SIUP sesuai dengan namanya merupakan surat perizinan.
Sedangkan TDP adalah tanda daftar. Izin merupakan merupakan salah satu
bentuk pengawasan pemerintah. Tanda daftar berlatar belakang penguatan
data dan informasi pemerintah.
Oleh karena itu,
pihaknya tidak setuju dengan wacana penggabungan tersebut sekalipun
fungsi pokoknya sama yakni registrasi. Sesuai dengan UU setiap
perusahaan wajib mengantongi TDP.
"SIUP tidak
mesti dimiliki oleh semua perusahaan karena SIUP untuk usaha dagang
(perdagangan barang dan jasa)," ujarnya, kepada pewarta, Senin
(29/2/2016).
Menurutnya, kedua perizinan diatas
sangatlah penting dan memiliki perannya masing-masing. SIUP diterbitkan
mengacu pada Permendag 36/2007 dan 46/2009 serta berdasarkan UU 20/2008
tentang UMKM.
"Sedangkan TDP diterbitkan berdasarkan Permendag 37/2007 berdasarkan UU 3/1982 tentang TDP," ucapnya.
Sebelumnya,
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengusulkan agar pemda bisa
menggabungkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan tanda daftar
perusahaan (TDP). Selain itu, surat keterangan domisili usaha (SKDU)
dapat dihapuskan.
Begitu juga dengan, izin
gangguan di daerah dinilai kurang relevan diterapkan, karena sudah ada
analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (ha)