Loading...

SIUP dan TDP Perizinan Penting Bagi Pengusaha

Administrator 01 Maret 2016 256 kali dilihat
Bagikan:
SIUP dan TDP Perizinan Penting Bagi Pengusaha
CIMAHI - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Cimahi hingga kini masih menganggap surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) sebagai dua mekanisme perizinan yang penting sehingga tidak perlu digabungkan seperti yang disampaikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Kasubag Program dan Pelaporan Sekretariat BPMPTSP Kota Cimahi Rezza Rivalsyah menjelaskan, SIUP sesuai dengan namanya merupakan surat perizinan. Sedangkan TDP adalah tanda daftar. Izin merupakan merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah. Tanda daftar berlatar belakang penguatan data dan informasi pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju dengan wacana penggabungan tersebut sekalipun fungsi pokoknya sama yakni registrasi. Sesuai dengan UU setiap perusahaan wajib mengantongi TDP.

"SIUP tidak mesti dimiliki oleh semua perusahaan karena SIUP untuk usaha dagang (perdagangan barang dan jasa)," ujarnya, kepada pewarta, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, kedua perizinan diatas sangatlah penting dan memiliki perannya masing-masing. SIUP diterbitkan mengacu pada Permendag 36/2007 dan 46/2009 serta berdasarkan UU 20/2008 tentang UMKM.

"Sedangkan TDP diterbitkan berdasarkan Permendag 37/2007 berdasarkan UU 3/1982 tentang TDP," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengusulkan agar pemda bisa menggabungkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan tanda daftar perusahaan (TDP). Selain itu, surat keterangan domisili usaha (SKDU) dapat dihapuskan. 

Begitu juga dengan, izin gangguan di daerah dinilai kurang relevan diterapkan, karena sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (ha)