Pemerintah Kota Cimahi memperingati Hut Damkar ke 97 tingkat Kota yang bertempat. Lap. Apel Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, (07/03) . Tema yang diangkat pada HUT Damkar kali ini adalah “ Profesionalitas Damkar Hadir Memberikan Pelayanan Pencegahan, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Sebagai Perwujudan Butir Nawacita.”
Walikota Cimahi Atty Suharti mengajak semua pihak untuk dapat memahami makna yang diusung dalam peringatan hari pemadam kebakaran nasional ke-97 dan berusaha untuk mengaplikasikannya di kota cimahi yang tercinta ini.
“Khususnya kepada Satuan Damkar Kota Cimahi untuk dapat menterjemahkan amanat tersebut, terutama dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar, membangun kebersamaan dengan satuan dan barisan sukarela dan yang lebih utama membina membangun kekompakan satuan dengan tidak memilah dan memilih,” jelas Atty.
Atty pun mengapresasi yang telah dilakukan petugas pemadam dalam melakukan penyelamatan jiwa serta harta benda masyarakat dan pertolongan lainnya yang harus dilayani.
Dan perjuangan para petugas pemadam kebakaran dikenal sejak tahun 1919 telah memberi pelayanan pencegahan, pemadaman kebakaran dan penyelamatan terhadap korban kebakaran dan bencana lainnya.
Atty juga mengingatkan tentang tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan panca dharma yaitu : 1) pencegahan dan pengendalian kebakaran, 2) Pemadaman kebakaran, 3) penyelamatan,4)pemberdayaan masyarakat 5) Penanganan kebakaran bahan berbahaya dan beracun;
“Disamping tugas pokok tersebut, petugas pemadam kebakaran wajib siaga 24 jam yang tidak mengenal hari libur dan siap memadamkan kebakaran dengan motto pantang pulang sebelum api padam walaupun nyawa taruhannya”, ungkap Atty Suharti
Atty menjelaskan kebijakan kebakaran dan bencana dalam urusan pemerintahan telah, diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa kebakaran merupakan sub urusan bagian dari urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang masuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Sub-urusan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, namun didalam matrik pembagian kewenangan, penanggung jawab utama adalah pemerintah daerah kabupaten / kota;
Sub-urusan kebakaran menjadi stategis dan prioritas dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah sebagai perwujudan menjamin kehadiran pemerintah daerah didalam melayani penderitaan rakyat akibat bencana dan kebakaran;
“Hal ini sebagai perwujudan yang sejalan dengan Nawa Cita atau 9 agenda presiden republik indonesia 2014-2019 pada point pertama menyatakan "menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara", jelas Atty
Atty pun menyampaikan dengan menyampaikan pesan berkaitan dengan HUT Damkar ke-97.
“Terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personil dan kelembagaan damkar dalam upaya menyongsong tugas yang semakin komplek di masa yang akan datang,” tutup Atty (Ahmadsadli)