CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan mutasi terhadap kepala
sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau 8 tahun di sekolah
yang sama.
Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, kebijakan
tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2002. Mutasi tersebut
tidak hanya ditujukan pada kepala sekolah, akan tetapi berimbas pada
guru dan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Dengan
mutasi, maka akan ada perubahan dan berinovasi, kalau di situ-situ saja
tak bisa maju," katanya, kepada pewarta, Rabu (9/3).
Dia
menjelaskan, apabila seorang kepala sekolah telah menjabat dua periode,
maka kepala sekolah tersebut dimutasi ke sekolah lain dan apabila sudah
tiga periode menjabat, maka kepala sekolah sudah harus berhenti.
Itu
artinya, satu periode masa jabatan kepala sekolah idealnya 4 tahun dan
akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah apabila dinilai bagus dalam
menjabat, dan dikehendaki juga oleh komite sekolah.
"Kepala
sekolah hanya bisa dua periode menjabat berturut-turut di satu sekolah,
untuk periode ke tiga kepala sekolah tersebut harus pindah,” ucapnya.
Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi diminta untuk
melakukan pendekatan persuasif kepada para kepala sekolah yang akan
dimutasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan. (ha)