Loading...

Kepala Sekolah Hanya Boleh Menjabat 8 Tahun

Administrator 09 Maret 2016 350 kali dilihat
Bagikan:
Kepala Sekolah Hanya Boleh Menjabat 8 Tahun
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan mutasi terhadap kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau 8 tahun di sekolah yang sama.

Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, kebijakan tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2002. Mutasi tersebut tidak hanya ditujukan pada kepala sekolah, akan tetapi berimbas pada guru dan kepada pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi.

"Dengan mutasi, maka akan ada perubahan dan berinovasi, kalau di situ-situ saja tak bisa maju," katanya, kepada pewarta, Rabu (9/3).

Dia menjelaskan, apabila seorang kepala sekolah telah menjabat dua periode, maka kepala sekolah tersebut dimutasi ke sekolah lain dan apabila sudah tiga periode menjabat, maka kepala sekolah sudah harus berhenti.

Itu artinya, satu periode masa jabatan kepala sekolah idealnya 4 tahun dan akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah apabila dinilai bagus dalam menjabat, dan dikehendaki juga oleh komite sekolah.

"Kepala sekolah hanya bisa dua periode menjabat berturut-turut di satu sekolah, untuk periode ke tiga kepala sekolah tersebut harus pindah,” ucapnya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi diminta untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para kepala sekolah yang akan dimutasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan. (ha)