CIMAHI.- Seluruh angkutan umum yang ada di Kota Cimahi diharuskan dikelola oleh badan hukum. Bentuknya bisa berupa Perseroan Terbatas atau bisa juga Koperasi, badan hukum tersebut diharuskan berlokasi di Kota Cimahi.
Hal di atas diungkapkan Kabid. Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Ruswanto, di Terminal Cimindi Jln. Mahar Martanegara Kota Cimahi, Kamis (10/3/2016).
Riswanto menyatakan, ketentuan penyedia jasa angkutan umum harus berbadan hukum sesuai Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4). Dalam aturan tersebut, menyatakan penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sejak diberlakukan ketentuan ini, angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum," katanya.
Keharusan berbadan hukum juga menindaklanjuti Permendagri no 101 tahun 2014 pada pasal 18 poin a dan b.
"Ini sudah aturan yang jadi ketentuan bahwa angkot harus berbadan hukum. Itu semestinya sudah sejak 2009 diterapkan, namun memang baru dilaksanakan mulai Januari 2016," ujarnya.
Menurut Ruswanto, pengemudi angkutan memiliki dua opsi mensikapi aturan tersebut. "Membentuk badan hukum atau ikut badan hukum yang sudah ada. Bentuknya bisa koperasi dan lain-lain," ucapnya.
Ruswanto menyatakan, sejumlah angkot di Cimahi sudah dikelola oleh badan hukum. Data menyebutkan, dari 2.000 unit angkot yang ada baru 10% diantaranya yang berbadan hukum.
"Kalau tidak patuhi aturan, ya berarti ada konsekuensi. Ini harus kita sosialisasikan terus dan beri pemahaman ke pengemudi," imbuhnya.
Hal serupa diungkapkan Ketua DPC Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cimahi Dida Suprida. Pihaknya menginstruksikan agar para pemilik angkutan bergabung dengan badan hukum yang ada.
“Kami sarankan kepada pemilik angkutan lainnya, silahkan bergabung dengan koperasi yang telah dibentuk Organda. Ini demi kepentingan bersama," ujarnya.
Para pemilik Angkot yang mempunyai trayek di Cimahi, diminta tidak menyepelekan hal ini. "Karena ini sudah menjadi ketentuan. Jika tidak segera mendaftar akan berakibat tidak baik bagi para pemilik angkutan kedepannya,” pungkas Dida. (RR)