Loading...

Pemkot Cimahi Mengajukan Revisi RPJMD 2012-2017

Administrator 14 Maret 2016 136 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Mengajukan Revisi RPJMD 2012-2017
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2012-2017. Perubahan itu dilakukan karena capaian pembangunan daerah harus disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah pusat.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Jumat (11/3/2016).
Menurut Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto, berdasarkan Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8/2008 tentang Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa daerah wajib melakukan review terhadap RPJMD paling sedikit satu kali dalam satu periode.
"Ada perubahan aturan dari RPJMD pusat dan Provinsi Jabar. Misalnya, kondisi tentang standar pelayanan minimal (SPM) sudah meningkat, sedangkan acuan kami belum. Makanya, jadi tidak relevan karena harus ikut aturan yang lebih atas," katanya.

Selain itu, perlu adanya revisi terhadap dokumen mengingat tata cara penyusunan, pembiayaan atau penganggaran, langkah-langkah perhitungan dan penetapan target capaian, serta penetapan indikator masih banyak yang tidak sesuai dengan indikator yang sudah diratifikasi oleh pemerintah daerah.

Dalam indeks pembangunan manusia (ipm) yang merupakan tolak ukur pembangunan daerah, dalam dokumen sebelum dilakukan revisi sebesar 76,12 (tahun 2012). Sedangkan target besaran IPM untuk kondisi akhir pelaksanaan tahu 2017 sebesar 76,70 - 77,38.
Yang perlu dipertimbangkan dalam pencapaian target RPJMD  yaitu kemampuan keuangan daerah, sumber daya manusia, dan perubahan arah kebijakan politik anggaran dari provinsi dan pusat.

Rencana pembangunan Technopark di Kota Cimahi juga belum terakomodir dalam RPJMD. Cimahi ditetapkan sebagai bagian dari rencana pembangunan 100 science and techno park di seluruh Indonesia. "Hal ini sudah tercantum dalam dokumen program prioritas nawacita. Maka, perlu ada penyesuaian," turutnya.

Perubahan ini juga memperhatikan aspek keberlanjutan dari RPJMD sebelumnya, termasuk dalam hal konsistensi pencapaian visi dan misi pembangunan yang telah ditentukan sesuai RPJPD Kota Cimahi tahun 2005-2025.

Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi Tata Wikanta. "Meskipun tinggal satu tahun pelaksanaan, namun RPJMD tetap harus direvisi. Karena aturan di tingkat pusat dan provinsi sudah berubah," katanya.

Belum lagi harus ada penyesuaian dengan program Nawacita dari pemerintah pusat. "Hal ini belum terakomodir dalam RPJMD. Maka perlu penyesuaian dengan kebijakan pusat dan provinsi sehingga kebijakan yang diterapkan di Kota Cimahi selaras dengan target pembangunan pemerintah pusat," tuturnya.(RR)