CIMAHI.- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Serentak 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan
sosialisasi kepada Camat, Lurah, dan Kasi Trantib se-Kota Cimahi yang
digelar di Hotel Simply Valore Jln. Baros Kota Cimahi. Hal itu dilakukan
agar mereka memahami tahapan dan aturan dalam pesta demokrasi tersebut.
Sekretaris
Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, hak dan kewajiban Pegawai
Negeri Sipil (PNS) diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi,
posisi PNS di dalam politik bahwa pns itu harus netral dan tidak
berpihak kepada siapapun.
"Tugas PNS itu melayani masyarakat,
untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut sudah
tentu PNS harus mengenal Undang-undang pemilukada," ujarnya.
Menurutnya,
maksud dari sosialisasi ini, agar mereka paham Undang-undang
pemilukada. "Jadi mereka akan lebih paham akan hal itu," terangnya.
Dia
menegaskan, bilamana ada PNS yang ketahuan mengikuti politik praktis,
maka pihaknya akan memberikan sebuah sanksi kepada mereka (PNS) yang
melakukannya.
"Jika memang benar ada yang kedapatan mengikuti hal itu, kami tidak akan segan memberikan sanksi," tegasnya.
Yani
berharap, bagi yang hadir dalam sosialisasi ini, dapat mendapatkan
suatu pelajaran berharga dan bisa menyampaikan informasi kepada
bawahannya.
" Yang hadir disini kan pimpinannya, jadi saya harap
dapat disampaikan dengan baik. karena saya tidak ingin ada PNS yang
terjebak dalam politik praktis," pungkasnya.
Ketua KPU Cimahi Handi
Dananjaya menjelaskan, para PNS ini harus bertindak netral serta tidak
turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada
serempak 2017 mendatang. Terlebih dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),
tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Jika tidak netral para PNS bukan hanya bisa di sangsi administrasi, PNS juga bisa dikenakan sangsi pidana.
" Karena selain UU ASN, ada juga undang-undang pidana pemilu yang mengaturnya," terangnya.
Handi
menambahkan, pihaknya tidak hanya mengatur netralitas PNS sana, dalam
UU ASN juga diatur berbagai hal seperti tidak bolehnya ada rotasi
jabatan enam bulan sebelum pilkada dan pejabat pemerintahan tidak
melakukan program yang mengarah ke kepentingan pilkada.
"PNS itu kan
tugasnya melayani masyarakat, jadi, harus netral. Kalau terjebak politik
praktis, bisa terkena sanksi," pungkasnya. (RR)