Loading...

Sosialisasi Pilkada Serentak, PNS Harus Netral

Administrator 16 Maret 2016 101 kali dilihat
Bagikan:
Sosialisasi Pilkada Serentak, PNS Harus Netral
CIMAHI.- Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melakukan sosialisasi kepada Camat, Lurah, dan Kasi Trantib se-Kota Cimahi yang digelar di Hotel Simply Valore Jln. Baros Kota Cimahi. Hal itu dilakukan agar mereka memahami tahapan dan aturan dalam pesta demokrasi tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi, posisi PNS di dalam politik bahwa pns itu harus netral dan tidak berpihak kepada siapapun.
"Tugas PNS itu melayani masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut sudah tentu PNS harus mengenal Undang-undang pemilukada," ujarnya.
Menurutnya, maksud dari sosialisasi ini, agar mereka paham Undang-undang pemilukada. "Jadi mereka akan lebih paham akan hal itu," terangnya.
Dia menegaskan, bilamana ada PNS yang ketahuan mengikuti politik praktis, maka pihaknya akan memberikan sebuah sanksi kepada mereka (PNS) yang melakukannya.
"Jika memang benar ada yang kedapatan mengikuti hal itu, kami tidak akan segan memberikan sanksi," tegasnya.
Yani berharap, bagi yang hadir dalam sosialisasi ini, dapat mendapatkan suatu pelajaran berharga dan bisa menyampaikan informasi kepada bawahannya.
" Yang hadir disini kan pimpinannya, jadi saya harap dapat disampaikan dengan baik. karena saya tidak ingin ada PNS yang terjebak dalam politik praktis," pungkasnya.
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya menjelaskan, para PNS ini harus bertindak netral serta tidak turut mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada serempak 2017 mendatang. Terlebih dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Jika tidak netral para PNS bukan hanya bisa di sangsi administrasi, PNS juga bisa dikenakan sangsi pidana.
" Karena selain UU ASN, ada juga undang-undang pidana pemilu yang mengaturnya," terangnya.
Handi menambahkan, pihaknya tidak hanya mengatur netralitas PNS sana, dalam UU ASN juga diatur berbagai hal seperti tidak bolehnya ada rotasi jabatan enam bulan sebelum pilkada dan pejabat pemerintahan tidak melakukan program yang mengarah ke kepentingan pilkada.
"PNS itu kan tugasnya melayani masyarakat, jadi, harus netral. Kalau terjebak politik praktis, bisa terkena sanksi," pungkasnya. (RR)