Loading...

Satpol PP Tunggu Revisi Perda Minimarket

Administrator 21 Maret 2016 69 kali dilihat
Bagikan:
Satpol PP Tunggu Revisi Perda Minimarket
CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menunggu revisi Perda tentang aturan minimarket yang sedang direvisi oleh DPRD Kota Cimahi sebelum melakukan penertiban minimarket ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, masih banyak minimarekt yang menjadi target penertiban. Beberapa waktu lalu, pihak DPRD Kota Cimahi sudah mengingatkan Satpol PP dan pengusaha minimarket perihal aturan yang berlaku di Kota Cimahi

"Sebentar lagi Perda akan selesai dan itu akan menguatkan lagi kami sebagai payung hukumnya untuk penindakan di lapangan," katanya, kepada pewarta, Senin (21/3/2016).

Selain itu, pihaknya pun tengah memetakan mana saja balai pengobatan atau klinik yang tidak berizin, izinnya sudah habis atau fasilitasnya yang tidak sesuai dengan aturan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hasil mapping atau pemetaan tersebut akan dijadikan acuan pihaknya bersama Dinkes Kota Cimahi. Apabila ditemukan pelanggaran, balai pengobatan atau klinik tersebut akan langsung ditindak.

"Setelah diketahui tidak mengantongi izin, kami bawa ke pengadilan karena mereka telah melanggar aturan yang berlaku," ucapnya.

Sementara, hasil mapping yang terdata baru sekitar 70%. Hasilnya akan disinkronisasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Dengan begitu, akan terlihat jelas mana saja balai pengobatan atau klinik yang tidak sesuai dengan aturan. (ha)