CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menunggu
revisi Perda tentang aturan minimarket yang sedang direvisi oleh DPRD
Kota Cimahi sebelum melakukan penertiban minimarket ilegal.
Kepala
Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, masih banyak minimarekt
yang menjadi target penertiban. Beberapa waktu lalu, pihak DPRD Kota
Cimahi sudah mengingatkan Satpol PP dan pengusaha minimarket perihal
aturan yang berlaku di Kota Cimahi
"Sebentar lagi Perda akan
selesai dan itu akan menguatkan lagi kami sebagai payung hukumnya untuk
penindakan di lapangan," katanya, kepada pewarta, Senin (21/3/2016).
Selain
itu, pihaknya pun tengah memetakan mana saja balai pengobatan atau
klinik yang tidak berizin, izinnya sudah habis atau fasilitasnya yang
tidak sesuai dengan aturan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Hasil mapping atau pemetaan tersebut akan dijadikan acuan
pihaknya bersama Dinkes Kota Cimahi. Apabila ditemukan pelanggaran,
balai pengobatan atau klinik tersebut akan langsung ditindak.
"Setelah diketahui tidak mengantongi izin, kami bawa ke pengadilan karena mereka telah melanggar aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara,
hasil mapping yang terdata baru sekitar 70%. Hasilnya akan
disinkronisasikan dengan Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Dengan begitu,
akan terlihat jelas mana saja balai pengobatan atau klinik yang tidak
sesuai dengan aturan. (ha)