Walikota Cimahi Atty Suharti menyampaikan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2015 dalam Sidang Paripurna berlangsung di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Cimahi, Jl. Dra. Djulaeha Kamirta,Kamis (31/03/2016). Sidang Paripurna penyampaian LKPJ ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Santoso Anto. Hadir sebagai undgan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan daerah, dan Sekda,Kepala SOPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Dalam keterangan LKPJ-nya Walikota Cimahi mengatakan LKPJ ini sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Atas Perubahan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;
Laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan gambaran unjuk kerja dari hasil kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2015 yang terdiri dari kegiatan yang berdasarkan enam misi kota cimahi untuk menuju visi kota, yaitu : Creative, egaliter , responsip, dinamis, agamis dan sinambung, dalam hal mana vis dan misi tersebur tertuang dalam RPJM kota cimahi tahun 2012-2017;
“Misi tsb dijabarkan kedalam program dan kegiatan sebagi upaya perwujudan pelaksanaan 26 urusan wajib dan 6 urusan pilihan yang diberikan pemerintah kepada Pemerintah Kota Cimahi., jelas Atty Suharti.
Atty Suharti pun melanjutkan urusan yang dipercayakan dilaksanakan di kota cimahi dengan modal potensi yang ada termasuk kebersamaan antara pemerintah dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat , serta dengan rakyat , berdasarkan moto " saluyu ngawangun jati mandiri "
Selain itu kegiatan yang disusun disesuaikan dengan program strategis propinsi dan nasional di wilayah kota cimahi
“Salam upaya mencapai visi misi provinsi dan nasional dan merupakan konsekuensi sebgai bagian dari NKRI,” kata atty suharti
Atty pun menjelaskan kegiatan yang disusun berupa anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cimahi (APBD) tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan perda no. 17 tahun 2014 yang di evaluasi oleh gubernur ., atas pertimbangan kemampuan pendapatan daerah dan dana bantuan pusat serta propinsi menghasilkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan .
Dan dalam pelaksanaan belanja kegiatan tersebut tidak terlepas dari peraturan perundangan yang berlaku. seperti undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,
“Alhamdulillah belanja tersebu dilaksanakan dengan tertib administrasi dan prinsip ke hati hatian sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara nyata tanpa unsur kerugian negara, lanjut Atty Suharti.
Dalam kesempatan Walikota Cimahi Atty Suharti pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dukungan dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di tahun sebelumnya dan pada tahun berjalan, sehingga pemerintah mendapatkan beberapa penghargaan., prestasi yang diraih dan penghargaan yang diterima kota cimahi selama kurun waktu tahun 2015 lalu, diantaranya yang paling fenomenal untuk tingkat nasional adalah :anugerah adipura,10 besar kota terbaik kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Smart Nation Award, Swasti Saba Papada, Kota Peduli HAM, dan predikat Wajar Tanpa pengecualian (wtp) dari BPK RI.
Atty pun tentunya apa yang kita capai selama tahun 2015 lalu merupakan hasil dari kerjasama seluruh pihak, termasuk di dalamnya adalah sinergitas legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan sehingga menjadi sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembangunan;
“Kesinambungan pembangunan yang terjadi di kota cimahi dijadikan modal penyemangat bagi seluruh perangkat daerah bersama rakyat dalam membangun kota cimahi ke arah yang lebih baik,” tutup Atty Suharti.