CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi memastikan layanan
birokrasi tetap berlangsung selama bulan ramadan. Meski terjadi
pengurangan jam kerja, namun tidak mengurangi tingkat layanan kepada
masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti,
usai apel hari pertama di bulan ramadan di lingkungan kompleks Pemkot
Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Senin (6/6/2016).
Apel
dipimpin Wali Kota Cimahi Atty Suharti. PNS lalu diberi siraman rohani
berupa kuliah tujuh menit (kultum) dari Ketua MUI Kota Cimahi KH. Hafidz
Suyuti.
Pengaturan jam kerja selama ramadan dituangkan dalam Surat
Edaran (SE) Wali Kota Cimahi nomer 061.2/2482/org tentang pengurangan
jam kerja PNS pada bulan Ramadan menindaklanjuti SE Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
"Saya
menghimbau kepada para PNS walaupun sedang puasa tapi kinerja tetap
harus bagus, alangkah lebih baik lagi ditingkatkan," ujarnya.
Jika
biasanya PNS di lingkungan Pemkot Cimahi masuk kerja pukul 07.30 WIB dan
pulang pukul 16.00 WIB, maka selama bulan Ramadan, untuk hari
Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00
WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan jam kerja
pada hari Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu
istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Pengurangan jam kerja seperti terjadi pada tahun-tahun sebelumnya di bulan puasa, sehingga tidak akan jadi persoalan.
"Pengurangan jam kerja ini sudah ada aturan dari pusat. Sehingga kita juga mengikuti," imbuhnya.
Atty
mengatakan, pemberian kultum dilakukan bekerjasama dengan MUI Kota
Cimahi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ketakwaan para PNS agar
bisa berdampak terhadap kinerja menjalankan pelayanan masyarakat.
"Dengan
rohani kita terisi, saya berharap kualitas keimanan meningkat dan bisa
berdampak pada peningkatan kualitas layanan. Dengan ruh yang iklas bahwa
amanah yang kita miliki bisa dilaksanakan," ujarnya.
Atty berharap
ibadah puasa tidak mengganggu kinerja para PNS. Ia pun yakin dengan
pengurangan jam kerja selama bulan ramadan tidak mengurangi kualitas
pelayanan kepada masyarakat. (RR)