CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi pada tahun ini
akan melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak (WP) Bumi dan Bangunan
Perkotaan di empat kelurahan berbeda.
Kepala Dispenda Kota Cimahi
Bambang Maulana mengatakan, pendataan ulang terhadap kondisi WP dan
objek pajak itu perlu dilakukan untuk meningkatkan potensi pajak karena
tak sedikit kondisi bumi dan bangunan yang telah mengalami perubahan.
"Karena
ada yang bumi jadi bangunan. Ada juga bangunan yang jadi bertingkat.
Kondisi seperti ini kan harus diperbarui," katanya, kepada pewarta, Rabu
(15/6).
Disinggung mengenai alasan pemutakhiran data di empat
kelurahan tersebut, dijelaskannya, karena keempatnya merupakan wilayah
potensial untuk PBB. Disamping itu, disesuaikan pula dengan kemampuan
anggaran.
Apabila upaya ini dianggap berhasil, maka pihaknya akan
melakukan hal yang sama pada tahun berikutnya dengan mengajukan
anggaran untuk pemutakhiran di 11 kelurahan lainnya.
Selain itu,
pihaknya pun akan memberikan pengurangan pembayaran PBB bagi veteran,
pensiunan PNS/TNI/Polri termasuk pegawai BUMD/BUMD dan objek pajak yang
wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah.
"Untuk
PNS dapat pengurangan sebesar 25% dan 75% bagi veteran yang mendapatkan
bintang gerilya dengan menunjukan bukti surat dari Kementerian
Pertahanan dan Keamanan," ucapnya.
Syarat lainnya adalah
permohanan pengurangan diajukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak
dengan satu permohonan untuk satu SPPT. Permohonan dapat diajukan dengan
syarat antara lain tiga bulan sejak diterimanya SPPT dan tidak
mempunyai tunggakan atas pajak tahun sebelumnya dengan melampirkan tanda
bukti lunas yang syah.