CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)
Kota Cimahi mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di
wilayahnya untuk tidak terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
paling telat H-7 Idulfitri.
Kepala Disnakertransos Kota Cimahi
Supendi Heriyadi menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker) No 6/2016 tentang THR disebutkan seminggu sebelum
Idulfitri perusahaan harus sudah memberikan THR dengan besaran minimal
satu bulan upah bagi seseorang yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sedangkan
bagi mereka yang kurang satu tahun dan diatas satu bulan, dihitung
secara proporsional. Bagi perusahaan yang telah membayar THR, tentu ada
sanksi. Apalagi bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya
tersebut.
"Sanksi administratif sampai pencabutan izin dan tidak
ada pidana bagi mereka yang terlambat membayarkan THR," katanya, kepada
pewarta, Kamis (16/6).
Menurutnya, dalam hubungan industrial yang
didalamnya ada tripartit harus saling memahami kondisi perusahaan yang
pada umumnya tengah 'lesu' akibat kondisi perekonomian global yang
sedang tidak bersahabat bagi dunia usaha.
"Perusahaan itu ladang
bagi para pekerja sehingga harus dijaga supaya tetap hidup. Harus ada
saling pengertian untuk kelangsungan bekerja dan pengusahanya. Jangan
minta yang aneh-aneh," ujarnya.