CIMAHI.- Pemkot Cimahi siap
menerapkan aturan baru kantung plastik berbayar. Hal itu dilakukan untuk
mengurangi volume sampah Kota Cimahi.
Kepala
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan
pihaknya baru menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait aturan
itu. Edaran tersebut harus ditindaklanjuti dengan aturan di tingkat daerah untuk memperkuat pelaksanaannya di lapangan.
"Baru
saja terima surat edarannya dari pemerintah pusat Kalau sudah
diharuskan mengaplikasikan tentu harus kami sikapi secepatnya," ujarnya.
Menurut
Ade, sejauh ini, Pemkot Cimahi belum memberlakukan aturan kantung
plastik berbayar secara resmi karena belum memiliki aturan hukumnya.
Namun, diakui Ade, sejumlah ritel di Kota Cimahi sudah memungut bayaran
atas kantung plastik kepada konsumen dengan alasan kebijakan perusahaan.
"Itu inisiatif ritel, sedangkan kami belum memiliki aturan," katanya.
Ade
menyatakan, yang kita perjuangkan soal pengurangan kantung plastik yang
akan berakhir menjadi sampah dan sulit diurai secara alami.
"Dengan
ketentuan baru dari pemerintah pusat, kita perlu perkuat dengan aturan
daerah minimal peraturan walikota maupun peraturan daerah agar bisa
ditaati perusahaan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan
rapat koordinasi dengan instansi terkait lain di Pemkot Cimahi.
Termasuk, mengundang perusahaan ritel dan lembaga konsumen untuk
menjaring aspirasi soal ketentuan plastik berbayar.
"Memang belum ada
kajian khusus kantung plastik berbayar terhadap volume sampah di Cimahi
karena memang belum berlaku resmi. Bisa jadi tidak signifikan, namun
harus kita lakukan untuk upaya perlindungan terhadap lingkungan,"
tuturnya. (RR)