Loading...

Perda Penyelenggaraan Olahraga Sebagai Aspek Pembinaan SDM Kota Cimahi

Administrator 15 Juni 2016 136 kali dilihat
Bagikan:
Perda Penyelenggaraan Olahraga Sebagai Aspek Pembinaan SDM Kota Cimahi
Kemajuan pembangunan daerah harus beriringan antara infrastruktur fisik dan  pembinaan sumber daya manusia. Bidang olahraga harus termasuk  fokus pembinaan generasi muda oleh pemerintah sebagai salah satu aspek indeks pembangunan manusia (IPM).
Demikian diungkapkan Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi Abdul Mahfuri, ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi. "Hal itu yang mendasari Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, pembangunan fisik harus berinringan dengan pembinaan masyarakat termasuk bidang olahraga," katanya.
Raperda tersebut tengah dibahas untuk menunjang dan meningkatkan dunia olahraga di Kota Cimahi. Terlebih, Perda sebagai payung hukum yang berkaitan dengan keolahragaan."Belum ada Perda tentang olahraga. Kami mendorong bisa bersama-sama Pemkot Cimahi meningkatkan kepedulian pada dunia olahraga, apalagi ini berkaitan dengan kepemudaan," terangnya.
Raperda mengacu pada UU No.3/2005 tentang penyelenggaraan olahraga, PP No.17/2003 tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga, PP No. 17 tentang pendanaan olahraga, dan PERPRES No. 44/2014 tentang pemberian penghargaan olahraga.
Abdul Mahfuri menyatakan banyak atlet potensial yang ada di Kota Cimahi. "Maka, perlu kita lindungi lewat perda ini, supaya ada bentuk perhatian," ungkapnya.
Perhatian terhadap atlet, lanjut Abdul Maghfuri, dinilai sangat penting, agar mereka merasa dibutuhkan dan menjadi bagian dari pembangunan kota. Juga menjadi jaminan terkait penyediaan sarana prasarana olahraga yang memadai baik untuk olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi untuk masyarakat umum.
"Saat ini perda masih kami bahas. Karena ini utk kepentingan jangka panjang. Kami juga terus berkoordinasi dengan Disdikpora dan KONI," katanya.
Pihaknya berharap, setelah perda terbentuk, dunia olahraga di Kota Cimahi berkembang dan lebih profesional. "Dengan adanya Perda tersebut, selain pembinaan atlet, juga akan ada dibangun sarana yang bisa digunakan di level internasional," pungkasnya. (RR)