Pelaku UKM Didorong Daftarkan Produknya
Administrator
22 Juni 2016
153 kali dilihat
CIMAHI - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian
(Diskopindagtan) Kota Cimahi mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan
produknya baik merk maupun hak cipta lainnya sebagai Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala
Diskopindagtan Kota Cimahi Adet Chandra menyatakan, pengurusan HaKI
tidaklah mudah. Karena prosesnya yang panjang dan bisa loncat tahun
itulah membuat Diskoperindagtan Kota Cimahi tidak mengalokasikan
anggaran khusus lantaran dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau
loncat setahun saja pelaksanaannya, jadi tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Kami kerjasama dengan provinsi yang memberi
peluang dan fasilitasi," katanya, kepada pewarta, Rabu (22/6).
Pihaknya
sempat menggelar keggiatan workshop mengenai HaKI yang diikuti oleh
sekitar 100 UMKM. Tapi, dari jumlah tersebut belum ada satupun peserta
yang dikabarkan berminat untuk mengurusnya.
Dengan demikian,
sepengetahuannya untuk HaKI telah keluar adalah batik Cimahi saja.
Selain itu, tidak ada. Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) pun beberapa hari
lalu datang ke Cimahi menawarkan hal serupa. Mereka hanya meminta pelaku
usaha untuk mengambil formulir pendaftaran yang disediakan.
"Biasanya
persyaratannya itu ada copy KTP dan logo produk yang dicetak dalam
ukuran besar. Selain itu, juga merk dicetak diukuran 4x4 meter dan
persyaratan lainnya," ujarnya.
Bagi pemilik usaha, baik UKM
maupun non UKM, sepanjang usahanya tersebut membutuhkan penggunaan
merek, apalagi jika pemakaian merek tersebut dimaksudkan untuk pemakaian
jangka panjang, disarankan segera melakukan pendaftaran merek karena
akan sangat bermanfaat.
"Dengan adanya merek, pelanggan terbantu
dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yang berasal
dari sumber atau produsen yang berbeda. Dengan merek, sebuah bisnis,
termasuk UKM, akan lebih mudah memasarkan produk/jasanya," ucapnya.