Loading...

Pemprov Jabar-Pemkot Cimahi Sinergi Dalam Penegakan Aturan di KBU

Administrator 23 Juni 2016 173 kali dilihat
Bagikan:
Pemprov Jabar-Pemkot Cimahi Sinergi Dalam Penegakan Aturan di KBU
CIMAHI.-  Pemprov Jabar bersinergi dengan Pemkot Cimahi untuk penegakan aturan pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal itu diperlukan untuk menjaga lingkungan dari upaya pengrusakan akibat pembangunan tidak mematuhi aturan yang berlaku.Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Wilayah KBU yang digelar Satpol PP Jabar di aula gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jabar Reni Ambarsari, menyatakan, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat 1 tahun 2008 tentang KBU yang telah direvisi, Satpol PP Jabar berwenang melakukan penertiban pelanggaran aturan di kawasan tersebut. "Cimahi termasuk didalamnya, pembangunan di KBU harus mendapat rekomendasi dari Provinsi dan mendapat izin dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat," katanya.
Lewat rakornis, disamakan  persepsi dengan instansi terkait di Pemkot Cimahi agar bisa sinergi dalam melakukan penertiban. "Kita bakal lakukan operasi bersama demi penegakan aturan," ungkapnya.
Selain itu, ucap Reni, Satpol PP juga bekerja sama dengan Mitra KBU yang merupakan kelompok pemerhati kawasan Bandung Utara. "Informasi dari masyarakat sangat membantu, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas seandainya di KBU ada aktifitas yang menyalahi ketentuan. KBU itu luas, tidak mungkin aparat yang terbatas ini bisa menjangkau semua," ujar Reni.
Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kota Cimahi, Maria Fitriana mengakui maraknya pembangunan di KBU menjadi permasalahan tersendiri. Apalagi, pembangunannya tidak mengikuti aturan yang ada.
“KBU sudah ada dalam Perdanya,  yang salah itu manusianya. Kalau mereka membangun sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam Perda tersebut mungkin dampaknya masih bisa dieliminir. Namun, kalau dibangun secara sporadis, tidak mematuhi aturan,  tentu ini akibatnya akan menjadi kelalaian dan kerusakan lingkungan,” ujarnya. 
Soal perizinan, Pemkot Cimahi tidak punya kewenangan karena izin membangun di KBU sepenuhnya berdasarkan rekomendasi Pemprov Jabar. "Cimahi sendiri mayoritas wilayahnya berada di KBU. Untuk itu, soal pengendalian dan pengawasan dibutuhkan kerjasama dengan Pemprov Jabar. Karena yang jadi sebuah kawasan tentunya ini menjadi kawasan yang harus sama-sama dilindungi,” ungkapnya. (RR)