Pemprov Jabar-Pemkot Cimahi Sinergi Dalam Penegakan Aturan di KBU
Administrator
23 Juni 2016
173 kali dilihat
CIMAHI.- Pemprov Jabar bersinergi dengan Pemkot Cimahi
untuk penegakan aturan pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara
(KBU). Hal itu diperlukan untuk menjaga lingkungan dari upaya
pengrusakan akibat pembangunan tidak mematuhi aturan yang berlaku.Hal
itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Wilayah KBU yang
digelar Satpol PP Jabar di aula gedung B Kompleks Pemkot Cimahi Jln.
Rd. Demang Hardjakusumah.
Kabid Penegakan
Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jabar Reni Ambarsari,
menyatakan, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat 1 tahun 2008 tentang
KBU yang telah direvisi, Satpol PP Jabar berwenang melakukan penertiban
pelanggaran aturan di kawasan tersebut. "Cimahi termasuk didalamnya,
pembangunan di KBU harus mendapat rekomendasi dari Provinsi dan mendapat
izin dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat," katanya.
Lewat
rakornis, disamakan persepsi dengan instansi terkait di Pemkot Cimahi
agar bisa sinergi dalam melakukan penertiban. "Kita bakal lakukan
operasi bersama demi penegakan aturan," ungkapnya.
Selain itu, ucap
Reni, Satpol PP juga bekerja sama dengan Mitra KBU yang merupakan
kelompok pemerhati kawasan Bandung Utara. "Informasi dari masyarakat
sangat membantu, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh
petugas seandainya di KBU ada aktifitas yang menyalahi ketentuan. KBU
itu luas, tidak mungkin aparat yang terbatas ini bisa menjangkau semua,"
ujar Reni.
Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kota Cimahi, Maria
Fitriana mengakui maraknya pembangunan di KBU menjadi permasalahan
tersendiri. Apalagi, pembangunannya tidak mengikuti aturan yang ada.
“KBU
sudah ada dalam Perdanya, yang salah itu manusianya. Kalau mereka
membangun sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam Perda tersebut
mungkin dampaknya masih bisa dieliminir. Namun, kalau dibangun secara
sporadis, tidak mematuhi aturan, tentu ini akibatnya akan menjadi
kelalaian dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Soal perizinan, Pemkot
Cimahi tidak punya kewenangan karena izin membangun di KBU sepenuhnya
berdasarkan rekomendasi Pemprov Jabar. "Cimahi sendiri mayoritas
wilayahnya berada di KBU. Untuk itu, soal pengendalian dan pengawasan
dibutuhkan kerjasama dengan Pemprov Jabar. Karena yang jadi sebuah
kawasan tentunya ini menjadi kawasan yang harus sama-sama dilindungi,”
ungkapnya. (RR)