Loading...

Cuti Tambahan Bagi PNS Melihat Urgensi Kebutuhan

Administrator 30 Juni 2016 120 kali dilihat
Bagikan:
Cuti Tambahan Bagi PNS Melihat Urgensi Kebutuhan
CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi memberikan keleluasaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mengambil cuti tahunan pasca libur hari raya Idulfitri 1437 Hijriyah. Sejumlah syarat ditetapkan untuk mendapat cuti terutama melihat urgensi kebutuhan.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, mengatakan syarat pertama, cuti pasca Idulfitri hanya berlaku bagi PNS setingkat staf dan berada dibidang yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.
"Kalau jabatannya kepala Dinas, kami tidak izinkan, kemudian pegawai itu bukan dari bidang pelayanan masyarakat seperti Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) misalnya," ujarnya. 
Alasan PNS mengambil cuti pasca lebaran juga menjadi pertimbangan. Misalnya, ujar Atty, jarak kampung halamannya jauh dan ada kepentingan lain seperti orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, itu akan menjadi pertimbangan.
"Saya sudah instruksikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selektif dalam memberikan izin, lihat kepentingannya," katanya. 
Hal serupa diungkapkan Kepala BKD Kota Cimahi Harjono. "Terutama pejabat dibatasi tidak diberi tambahan cuti," ujarnya.
Bagi PNS tingkat staf, lanjut Harjono, masih dimungkinkan mengajukan cuti dengan catatan pengaju tidak lebih dari 5% jumlah PNS di SKPD tersebut. "Cuti merupakan hak pegawai, namun saat ini tidak diperkenankan diambil secara berbarengan. Kepala dinas yang harus menyortir PNS mana yang boleh mengajukan cuti sesuai urgensi kebutuhannya," tuturnya. (RR)