CIMAHI.- Pemerintah Kota Cimahi memberikan keleluasaan
kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk mengambil cuti tahunan pasca
libur hari raya Idulfitri 1437 Hijriyah. Sejumlah syarat ditetapkan
untuk mendapat cuti terutama melihat urgensi kebutuhan.
Wali
Kota Cimahi, Atty Suharti, mengatakan syarat pertama, cuti pasca
Idulfitri hanya berlaku bagi PNS setingkat staf dan berada dibidang yang
tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.
"Kalau jabatannya
kepala Dinas, kami tidak izinkan, kemudian pegawai itu bukan dari bidang
pelayanan masyarakat seperti Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) misalnya," ujarnya.
Alasan PNS mengambil cuti pasca
lebaran juga menjadi pertimbangan. Misalnya, ujar Atty, jarak kampung
halamannya jauh dan ada kepentingan lain seperti orang tua sakit atau
yang bersangkutan sakit, itu akan menjadi pertimbangan.
"Saya sudah
instruksikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selektif dalam
memberikan izin, lihat kepentingannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala BKD Kota Cimahi Harjono. "Terutama pejabat dibatasi tidak diberi tambahan cuti," ujarnya.
Bagi
PNS tingkat staf, lanjut Harjono, masih dimungkinkan mengajukan cuti
dengan catatan pengaju tidak lebih dari 5% jumlah PNS di SKPD tersebut.
"Cuti merupakan hak pegawai, namun saat ini tidak diperkenankan diambil
secara berbarengan. Kepala dinas yang harus menyortir PNS mana yang
boleh mengajukan cuti sesuai urgensi kebutuhannya," tuturnya. (RR)