Loading...

Walikota Atty dan Cepot Ajak Warga Urus Dokumen Kependudukan

Administrator 20 Juli 2016 95 kali dilihat
Bagikan:
Walikota Atty dan Cepot Ajak Warga Urus Dokumen Kependudukan
CIMAHI - Untuk lebih menarik masyarakat agar membuat dokumen kependudukan secara mandiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi berinovasi lewat 'Pojok Si Cepot'.

Sosialisasi Bina Kependudukan melalui Media Hiburan dipercaya menjadi cara efektif dalam meningkatkan kesadaran warga Kota Cimahi mengurusi dokumen kependudukan.

"Terima kasih telah mengurus dokuemen kependudukan. Ini penting karena sebagai warga negara perlu memiliki dokumen seperti identitas diri untuk kebutuhan hidupnya," kata Wali Kota Cimahi Atty Suharti saat didaulat membuka sosialisasi melalui media hiburan tersebut, Rabu (20/7).

Menurutnya, pemerintah terus membantu penduduk dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini sejalan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Beberapa kemudahan dan keringanan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bedasarkan UU No 24 tahun 2013, antara lain masa Berlaku KTP-elektronik.

Masa berlaku KTP-elektronik yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP.

"Pemerintah pun menggratiskan pembuatan dokumen kependudukan. Kalau ada yang bayar itu  berarti menggunakan jasa calo. Selain itu, pemerintah pun menyediakan layanan mobil keliling," pungkasnya.