CIMAHI - Untuk lebih menarik masyarakat agar membuat dokumen
kependudukan secara mandiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Cimahi berinovasi lewat 'Pojok Si Cepot'.
Sosialisasi
Bina Kependudukan melalui Media Hiburan dipercaya menjadi cara efektif
dalam meningkatkan kesadaran warga Kota Cimahi mengurusi dokumen
kependudukan.
"Terima kasih telah mengurus dokuemen kependudukan.
Ini penting karena sebagai warga negara perlu memiliki dokumen seperti
identitas diri untuk kebutuhan hidupnya," kata Wali Kota Cimahi Atty
Suharti saat didaulat membuka sosialisasi melalui media hiburan
tersebut, Rabu (20/7).
Menurutnya, pemerintah terus membantu
penduduk dalam pengurusan administrasi kependudukan. Hal ini sejalan UU
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Beberapa kemudahan dan
keringanan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
bedasarkan UU No 24 tahun 2013, antara lain masa Berlaku KTP-elektronik.
Masa berlaku KTP-elektronik yang semula 5 (lima) tahun diubah
menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data
dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot
memperpanjang masa berlaku KTP.
"Pemerintah pun menggratiskan
pembuatan dokumen kependudukan. Kalau ada yang bayar itu berarti
menggunakan jasa calo. Selain itu, pemerintah pun menyediakan layanan
mobil keliling," pungkasnya.