CIMAHI - Dalam rangka mendukung geliat usaha yang dilakukan pelaku Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya
untuk memberikan pendampingan termasuk pemberian insentif.
Kepala
Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan)
Kota Cimahi Adet Chandra mengungkapkan, insentif yang diberikan
bukanlah berupa uang melainkan barang agar lebih bermanfaat.
Menurutnya,
pemberian insentif menjadi hal yang wajib dilakukan pemerintah guna
merangsang sekaligus membantu kesulitan yang dihadapi pelaku UKM.
"Biasanya
kami memberikan insentif berupa barang seperti alat untuk pengemasan
atau pelatihan. Sedangkan bantuan berupa uang dihentikan karena dianggap
tidak berdampkan jauh," katanya, kepada pewarta, Senin (1/8).
Tak
hanya itu, kedepannya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak
diserahkan kepada pelaku UKM langsung, tapi akan ditempatkan di gedung
khusus yang telah didesain pemkot yakni Technopark.
Pihaknyapun
mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya baik merk maupun hak
cipta lainnya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum
dan HAM.
Menurutnya, pengurusan HaKI tidaklah mudah. Karena
prosesnya yang panjang dan bisa loncat tahun itulah membuat
Diskoperindagtan Kota Cimahi tidak mengalokasikan anggaran khusus
lantaran dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau
loncat setahun saja pelaksanaannya, jadi tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Kami kerjasama dengan provinsi yang memberi
peluang dan fasilitasi," katanya.