CIMAHI - Walikota Cimahi Atty Suharti menegaskan jajarannya senantiasa
responsif dalam menindaklanjuti setiap permasalahan hukum yang menimpa
para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi.
Ia mencontohkan,
saat ini ada dua ASN Kota Cimahi yang sedang terjerat dalam masalah
hukum. Perkembangan kasus keduanya terus dipantau hingga putusan hukum
tetap bagi yang bersangkutan.
"Memang kami cepat sekali untuk menindaklanjuti," katanya, kepada pewarta, Kamis (4/8).
Dikatakan
Atty, pihaknya selalu melakukan pendampingan hukum bagi para ASN
apabila terkena masalah. Pendampingan dan pengawalan bagi para ASN soal
hukum akan semakin diperkuat.
Apalagi, lanjut Atty, pihaknya melalui (LKBH) Korpri Kota Cimahi sudah menjalin MOU kerjasama dengan PERADI Kota Bandung.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menambahkan, kedua
kasus yang menimpa ASN akan dirapatkan terlebih dahulu oleh TP2T untuk
merekomendasikan status para tersangka.
"Sementara, gajihnya disuspen 50% sambil menunggu ketetapan hukum yang inkracht,” ujarnya.
Apabila ketetapan hukumnya sudah inkracht, kata dia, nanti baru bisa diputuskan mengenai status kepegawaiannya seperti apa.
"Kalau
di atas dua tahun diberhentikan tidak atas permintaan sendiri. Kalau di
bawah itu, nanti ada hukuman disiplin kepada pegawai yang
bersangkutan," pungkasnya.