CIMAHI- KPU Kota Cimahi meluncurkan tahapan pemilu Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Cimahi, yang bertempat di Gedung Historich, Jl. Gatot Subroto
No. 19, Kamis (04/08/2016). Selain itu KPU Kota Cimahi juga meluncurkan
maskot, Aplkasi dan media sosial resmi KPU.
Dalam Sambutannya
Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, amanah Undang-Undang nomor 8
tahun 2015 secara jelas menguraikan skenario pilkada serentak yang
telah dimulai pada Desember tahun lalu dan Cimahi termasuk periode
Februari 2017.
"Walaupun masa berakhir jabatan wali kota di bulan
Oktober 2017, perlu diketahui bahwa secara bertahap tiap periode ada
beberapa kota dan kabupaten pilkada serentak yang selanjutnya, nantinya
bertemu pada satu waktu serempak untuk pemilihan gubernur -
bupati/walikota," katanya.
Pemilihan serempak, lanjutnya,
sebagai upaya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan sehingga biaya lebih
murah dan suasana terkendali dalam waktu tertentu sehingga komponen
bangsa, penegak hukum dan ketertiban masyarakat akan dapat dilakukan
dalam waktu yang singkat.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk mensukseskan pilkada dan memiliki hak pilih setelah usia 17
tahun keatas, suksesnya pilkada, aman tertib, terkendali dan rakyat
menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian hak dan kewajiban beriringan
sejalan harus dapat dilaksanakan oleh individu rakyat Cimahi.
"Periodesasi
kepala daerah adalah kesempatan kepala daerah untuk membangun daerahnya
berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan
penjabaran dari misi kepala daerah terpilih yang disinkronkan dan
diintegrasikan dengan rencana program pusat dan propinsi," ucapnya
Atty
juga mengungkapkan rakyat memilih wali kota untuk nantinya wali kota
memiliki konsep dan membawa amanah kerakyatan untuk rakyat menjadi
cerdas, sehat, lingkungan menjadi bersih dan sehat, hubungan sosial
dalam keadaan aman tentram, tertib dan tertata.
"Tantangan bagi
para pemimpin yang akan ikut pilkada adalah tantangan untuk meningkatkan
pembangunan yang telah dilaksanakan,"pungkasnya