CIMAHI
- Agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Cimahi sadar akan hak
dan kewajibannya sebagai warga negara dan pelaku usaha, Dinas Koperasi
Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) melakukan
sosialisasi dan pembinaan PKL.
Kepala Bidang Industri dan
Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian
(Diskopindagtan) Kota Cimahi Muhammad Sutarno mengakui pada satu sisi
pemerintah harus menegakkan aturan, disisi lain belum bisa menyediakan
tempat berjualan yang layak kepada mereka sebagai solusi atas penertiban
yang dilakukan.
Pemkot Cimahi sejak lama dalam menertibkan PKL
selalu berupaya merelokasi mereka ke tempat usaha yang laik seperti
Pasar Atas, Cimindi dan Pasar Melong. Tapi, tidak seluruh PKL
mematuhinya.
"Ketika ada yang pindahpun mereka tidak bertahan
lama dan kembali lagi berjualan di tempat-tempat yang memang dilarang.
Padahal, pemerintah merelokasi itu dalam rangka pendisiplinan dan
keamanan. Makanya, kami secara bertahap membina PKL dan di tahun ini 75
PKL Cimahi Utara dapat kesempatan pertama," katanya, kepada pewarta,
Rabu (24/8).
Oleh karenanya, pemberian pemahaman terhadap mereka
harus dilakukan secara bertahap dan kontinuitas. Satpol PP, bagian hukum
pemerintah daerah dan polisipun dilibatkan.
"Satpol PP perlu
memberikan pemahaman mengenai penegakan Perda K3, dari bagian hukum
memberikan mengenai peraturan hukum yang berlaku dan polisi memberikan
hal-hal yang berkaitan dengan kriminal," ujarnya.
Dalam menegakan
aturan, pemerintah kota tidak pernah melakukan hal-hal yang sifatnya
represif. Satu hal yang pasti, pemerintah berupaya menghindari adanya
asumsi tebang pilih dalam peneriban PKL.
"Ada hak warga Cimahi yang harus diperhatikan dan ada harga PKL mencari nafkah yang harus dilindungi juga," pungkasnya.