Loading...

75 PKL Diberi Pembinaan Sadar Hukum

Administrator 24 Agustus 2016 127 kali dilihat
Bagikan:
75 PKL Diberi Pembinaan Sadar Hukum
CIMAHI - Agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Cimahi sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan pelaku usaha, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) melakukan sosialisasi dan pembinaan PKL.

Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Muhammad Sutarno mengakui pada satu sisi pemerintah harus menegakkan aturan, disisi lain belum bisa menyediakan tempat berjualan yang layak kepada mereka sebagai solusi atas penertiban yang dilakukan.

Pemkot Cimahi sejak lama dalam menertibkan PKL selalu berupaya merelokasi mereka ke tempat usaha yang laik seperti Pasar Atas, Cimindi dan Pasar Melong. Tapi, tidak seluruh PKL mematuhinya.

"Ketika ada yang pindahpun mereka tidak bertahan lama dan kembali lagi berjualan di tempat-tempat yang memang dilarang. Padahal, pemerintah merelokasi itu dalam rangka pendisiplinan dan keamanan. Makanya, kami secara bertahap membina PKL dan di tahun ini 75 PKL Cimahi Utara dapat kesempatan pertama," katanya, kepada pewarta, Rabu (24/8).

Oleh karenanya, pemberian pemahaman terhadap mereka harus dilakukan secara bertahap dan kontinuitas. Satpol PP, bagian hukum pemerintah daerah dan polisipun dilibatkan.

"Satpol PP perlu memberikan pemahaman mengenai penegakan Perda K3, dari bagian hukum memberikan mengenai peraturan hukum yang berlaku dan polisi memberikan hal-hal yang berkaitan dengan kriminal," ujarnya.

Dalam menegakan aturan, pemerintah kota tidak pernah melakukan hal-hal yang sifatnya represif. Satu hal yang pasti, pemerintah berupaya menghindari adanya asumsi tebang pilih dalam peneriban PKL.

"Ada hak warga Cimahi yang harus diperhatikan dan ada harga PKL mencari nafkah yang harus dilindungi juga," pungkasnya.
Attachments area