Loading...

Pemkot Cimahi Pecat Dua ASN

Administrator 05 September 2016 101 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Pecat Dua ASN

Pemerintah Kota Cimahi memberhentikan secara tidak hormat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS dan ESP. Pemberhentian ASN tersebut disampaikan oleh Wali Kota Cimahi Atty Suharti dalam apel luar biasa di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin, 5 September 2016. Pemecatan itu sebagai hukuman disiplin tingkat berat kepada HS, ASN golongan II/a di Dinas Pekerjaan Umum dan ESP, ASN golongan III/b di Sekretariat Daerah Kota Cimahi.

Walikota mengatakan, bahwa seluruh ASN mesti melaksanakan aturan mengenai kepegawaian, baik yang menyangkut kedisiplinan, loyalitas, kejujuran, maupun kepatuhan. Pasalnya, kinerja seorang ASN dapat mempengaruhi kinerja Pemkot Cimahi secara umum.

"Penegakan aturan yang lemah akan berpengaruh terhadap kinerja individu, yang selanjutnya melemahkan kinerja kelompok dan bermuara terhadap pelemahan kinerja pemerintah kota," kata Atty kepada para ASN yang mengikuti apel luar biasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Harjono mengatakan, pemberhentian tidak hormat itu karena dua orang tersebut sudah tidak masuk kerja selama lebih dari setahun atau lebih dari 365 hari dalam dua tahun terakhir.

"Itu akumulasi ketidakhadiran mereka. Dalam dua tahun ini, mereka tidak masuk kerja sampai setahun atau lebih dari 365 hari, bahkan salah seorang di antaranya tidak masuk sampai 402 hari. Alasan ketidakhadiran keduanya tidak bisa kami terima, karena ada masalah pribadi, jadi bukan alasan kepegawaian," kata Harjono.

Sepanjang 2016 ini, menurut dia, pemberhentian secara tidak hormat kepada PNS di Pemkot Cimahi baru dilakukan terhadap kedua PNS tersebut. Namun demikian, BKD tengah memonitor empat PNS yang dilaporkan karena alasan indisipliner. Dari keempat PNS itu, tiga ialah PNS di kelurahan sedangkan seorang lagi PNS di satuan kerja perangkat daerah.