Loading...

653 Ribu Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

Sri Kurniawati 02 September 2026 30 kali dilihat
Bagikan:
653 Ribu Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Cimahi

Sebanyak 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 4.709,23 gram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,77 gram ekstasi, 653.321 butir obat keras terbatas, serta 15.112 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak kriminal dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, sebanyak 5.048 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis turut dimusnahkan setelah disita dalam rangkaian penindakan kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah. Pemusnahan menjadi bagian dari penanganan peredaran narkoba, obat-obatan ilegal, minuman beralkohol ilegal, serta penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Cimahi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba, obat-obatan ilegal dan minuman keras ilegal, serta menertibkan penggunaan knalpot yang mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” tegas Faruk.

Menurutnya, 15.112 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan kepolisian bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Pengadilan, dan unsur TNI. Penindakan juga melibatkan jajaran Unit Reserse Kriminal di tingkat Polsek yang aktif melakukan razia terhadap miras, narkoba, obat-obatan, maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif dan hari ini masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami. Ini adalah bentuk akuntabilitas tugas kami,” ujar Faruk.

Selain barang bukti yang dimusnahkan, sekitar sembilan kendaraan roda dua mendapatkan perlakuan berbeda. Kendaraan tersebut dipinjam pakaikan atau dititiprawatkan kepada pemiliknya untuk digunakan sementara dalam aktivitas sehari-hari dengan pertimbangan kemanusiaan, sembari menunggu proses tahap II di Kejaksaan.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan pemberantasan miras, obat-obatan terlarang, dan penyakit masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemusnahan barang bukti serupa direncanakan dapat dilaksanakan secara berkala sekitar satu hingga dua bulan sekali.

Ia juga mengingatkan para penjual miras dan obat-obatan terlarang untuk menghentikan aktivitasnya. Pemerintah bersama Forkopimda, BNN, dan unsur terkait lainnya akan terus melakukan operasi dengan pola yang berbeda untuk menekan peredaran barang ilegal tersebut.

“Silakan mau dilanjutkan untuk berjualan, tapi kami juga siap untuk memberantasnya. Kalau perlu kami sampaikan kepada penjual-penjual, tolong hentikan kegiatan ini dan tidak usah dilanjutkan,” tegas Ngatiyana.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini menyatakan dukungan terhadap kolaborasi Forkopimda dalam penegakan hukum. Kejaksaan berkomitmen mendukung pemberantasan pelanggaran Peraturan Daerah, peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan terlarang.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk tegas dan membasmi sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (Bidang IKPS)***