Loading...

Sapol PP : Alat Promosi Bakal Calon Banyak Melanggar

Administrator 12 September 2016 84 kali dilihat
Bagikan:
Sapol PP : Alat Promosi Bakal Calon Banyak Melanggar

CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan segera mengambil tindakan tegas terhadap semua baligo dan spanduk milik para bakal calon Wali Kota Cimahi yang dianggap telah melanggar Perda K3.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menyatakan, semua alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh seluruh bakal calon itu sudah melanggar Perda No 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kenyamanan (K3).

"Kan tidak boleh disarana umum itu baik di tiang telpon, tiang listrik atau pohon misalnya, nggak boleh. Makanya kami akan tertibkan," katanya, kepada pewarta, Senin (12/9).

Sebelum melakukan penertiban, terang Dadan, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan terhadap masing-masing bakal calon Walikota yang sudah terpampang.

Apabila tidak ada aral melintang, Satpol PP akan memberikan toleransi hingga Kamis (15/9) kepada para bakal calon walikota atau tim suksesnya untuk menurunkan sendiri spanduk atau tempelan lainnya.

"Kami minta mereka turunkan sendiri dulu. Tapi kalau misalkan sudah dikasih tenggang juga tidak mereka turunkan, ya kita turunkan paksa," ucapnya.

Sebelum mengeksekusi alat prmosi itu, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP), Kantor Kesatuan Bangsa serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi.

Pasalnya, lanjut Dadan, selain akan menertibkan spanduk atau tempelan bentuk promosi bakal calon Walikota, pihaknya juga akan mencabut tempelan lainnya yang sudah melanggar Perda.

"Biar sekalian yang kita tertibkan bukan hanya spanduk terkait Pilkada, tapi banyak juga sekolah, ada juga keagamaan (tempelan)," ujarnya.