Sapol PP : Alat Promosi Bakal Calon Banyak Melanggar
Administrator
12 September 2016
84 kali dilihat
CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi akan segera
mengambil tindakan tegas terhadap semua baligo dan spanduk milik para
bakal calon Wali Kota Cimahi yang dianggap telah melanggar Perda K3.
Kepala
Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan menyatakan, semua alat peraga
kampanye (APK) yang dilakukan oleh seluruh bakal calon itu sudah
melanggar Perda No 16 tahun 2003 tentang Ketertiban, Keindahan dan
Kenyamanan (K3).
"Kan tidak boleh disarana umum itu baik di tiang
telpon, tiang listrik atau pohon misalnya, nggak boleh. Makanya kami
akan tertibkan," katanya, kepada pewarta, Senin (12/9).
Sebelum
melakukan penertiban, terang Dadan, pihaknya terlebih dahulu akan
memberikan peringatan terhadap masing-masing bakal calon Walikota yang
sudah terpampang.
Apabila tidak ada aral melintang, Satpol PP
akan memberikan toleransi hingga Kamis (15/9) kepada para bakal calon
walikota atau tim suksesnya untuk menurunkan sendiri spanduk atau
tempelan lainnya.
"Kami minta mereka turunkan sendiri dulu. Tapi
kalau misalkan sudah dikasih tenggang juga tidak mereka turunkan, ya
kita turunkan paksa," ucapnya.
Sebelum mengeksekusi alat prmosi
itu, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan Dinas kebersihan dan
Pertamanan (DKP), Kantor Kesatuan Bangsa serta Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kota Cimahi.
Pasalnya, lanjut Dadan, selain akan
menertibkan spanduk atau tempelan bentuk promosi bakal calon Walikota,
pihaknya juga akan mencabut tempelan lainnya yang sudah melanggar Perda.
"Biar
sekalian yang kita tertibkan bukan hanya spanduk terkait Pilkada, tapi
banyak juga sekolah, ada juga keagamaan (tempelan)," ujarnya.