CIMAHI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans)
Kota Cimahi berharap penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 tidak
menimbulkan gejolak seperti yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Kepala
Dinsosnaketrans Kota Cimahi Supendi Heriyadi mengungkapkan, penentuan
UMK pada tahun depan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dengan PP 78, penetapan upah
minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan
inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya, kepada pewarta, Jumat
(30/9/2016).
Dia menjelaskan, KHL menurut PP ini, merupakan
standar kebutuhan seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup
layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan, yang terdiri atas
beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.
Peninjauan komponen dan
jenis kebutuhan hidup oleh Menteri (Tenaga Kerja), dengan
mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan
Nasional, yang menggunakan data dan informasi yang bersumber dari Badan
Pusat Statistik (BPS).
"KHL pada 2015 itu sudah Rp1,9 juta
sehingga UMK Cimahi diatas Rp2 juta atau 100% diatas KHL. KHL dari BPS
dilihat year to year yang baru diketahui pada awal Oktober," ucapnya.
Ristiana
Ekawati Kasie Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cimahi
menambahkan, dewan pengupahan Cimahi akan melakukan survei Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) terakhir sebelum menentukan UMK.
"Kami telah melakukan survei sebanyak dua kali dan survei terakhir akan dilakukan pada 4 Oktober mendatang," pungkasnya.