CIMAHI - Untuk mengakomodir kepentingan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemkot Cimahi tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL. Setelah itu, eksekutif bersama legislatif akan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Muhammad Sutarno mengungkapkan, Perda PKL ini merupakan upaya dari Pemkot Cimahi untuk menampung aspirasi para PKL yang selama ini berjualan dimana saja. Nantinya, PKL akan dipermudah dalam membuat satu daftar tanda usaha.
"Kami ada upaya bagaimana merelokasi PKL yang sifatnya sementara maupun permanen," katanya, kepada pewarta, Senin (7/11).
Menurutnya, dalam penataan PKL selama ini pihaknya terkendala sulitnya mendapatkan lahan sebagai tempat baru bagi PKL yang direlokasi. Kondisi ini terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.
Dikatakan dia, jika Perda tentang PKL ini tuntas, pihaknya akan langsung membahas Rencana Detali Tata Ruang (RDTR) bersama DPRD Kota Cimahi. RDTR dibuat untuk menentukan lokasi yang seperti apa yang cocok untuk merelokasi para PKL.
RDTR sendiri kemungkinan akan dibahas akhir tahun atau Desember setelah pembahasan Perda-nya selesai. Sesuai peruntukannya, dikawasan tersebut terdapat zona merah, kuning dan hijau.
Setelah perda tersebut tuntas dibahas, Perda tersebut akan diserahkan dulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya, Perda dan juga RDRT akan dijadikan acuan untuk membuat Peraturan (Perwal) Wali Kota mengenai PKL.
"Pengesahan Perda melalui pemerintah provinsi. Kalau provinsi selesai kita adop dengan Perwal. Nah, Perwal akan mengacu pada Perda, sesuai dengan peruntukan. Nanti ada pembahasan lanjut secara teknis," ujar Sutarno.
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengatakan, kebijakan dan regulasi yang dirancang dalam Raperda PKL ini disebut merupakan wujud nyata pemerintah dalam menata pedagang agar lebih terkoordinir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebab, dalam Raperda PKL, ada beberapa poin yang tertuang, diantaranya surat resmi izin berjualan bagi PKL dan menyediakan lokasi untuk aktifitas ekonomi bagi PKL.
"Perda baru 40%. Tapi kami yakin bisa cepat selsai dan segera disempurnakan. Kemudan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat," kata Edi.