CIMAHI - Untuk mengejar tingginya biaya operasional perawatan makam, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi berencana akan menaikkan biaya retribusi pemakaman di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Cimahi.
Kepala Bidang Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum DKP Kota Cimahi, Endang mengatakan, saat ini retribusi pemakaman di Cimahi sebesar Rp 20.000 per meter untuk selama 3 tahun. Sedangkan untuk perpanjangan ditetapkan sebesar Rp 10.000 per meter selama dua tahun. Perpanjangan tanah cadangan Rp 50.000 per meter selama setahun dan biaya pemindahan jenazah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per makam.
"Apa yang kami terima dari masyarakat masih belum bisa menutupi tingginya biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan lain sebagainya. Retribusi per tahun sebesar Rp86 jutaan, sementara pemeliharaan per tahunnya mencapai Rp 400 jutaan," kata Endang di kantor Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Selasa (22/11/2016).
Untuk menaikkan biaya retribusi tersebut pihaknya bersama DPRD Kota Cimahi tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa pemakaman. Lewat regulasi yang baru itu, pihaknya mengusulkan besaran retribusi baru Rp 50.000 per 3 tahun, perpanjangan pemakaman Rp 30.000 per 2 tahun, perpanjangan tanah cadangan menjadi Rp 100.000 per 1 tahun, pemindahan jenazah menjadi Rp 100.000 untuk setiap makamnya.
Dengan kata lain, rata-rata ada kenaikan hingga 100% atau mendekati dengan besaran yang dilakukan Pemkot Bandung. Diharapkannya, pembahasan perda segera rampung sehingga pada tahun depan sudah bisa dilaksanakan.
"Dari dulu juga tidak sebanding antara penerimaan dan pengeluaran, karena kalau makam kan sifatnya pelayanan masyarakat. Tidak profit oriented, paling tidak jangan terlalu besar kebutuhannya," katanya.
Sementara itu jumlah TPU di Kota Cimahi ada 9 TPU dengan luas keseluruhan 120.095 meter persegi atau sekitar 12,009 hektare. Jumlah tersebut terdiri dari 7 TPU Muslim yakni Cipageran, Mbah Cikur, Kihapit, Pojok, Sirnaraga, Lebak Saat, dan Gunung Bohong. Dan 2 TPU Non Muslim yakni Cipageran dan Leuwigajah.