Loading...

Sanksi Belum Membuat PKL Jera

Administrator 24 November 2016 82 kali dilihat
Bagikan:
Sanksi Belum Membuat PKL Jera
CIMAHI - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Cimahi mengakui berbagai upaya penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukannya belum maksimal membuat mereka jera dan tidak melakukan pelanggaran terhadap Perda K3 lagi.

Seperti diketahui, pada Rabu (23/11) kemarin Satpol PP Cimahi menggelar sidang Tindak Pidana Ringan di Kecamatan Cimahi Tengah Jalan Terusan terhadap 24 PKL. Mereka yang disidang merupakan hasil penertiban beberapa hari sebelumnya.

Sidang tersebut dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Teguh Sarosa. Seharusnya diikuti oleh 28 orang PKL, tapi empat orang diantaranya tidak hadir. Karena dianggap melanggar mereka dikenakan denda materi maksimal Rp 100.000.

Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Rini Taihuttu mengatakan, PKL yang mengikuti sidang Tipiring merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada hari Senin (21/11) hingga Rabu (23/11) yang berjualan di Jalan Mahar Martanegara, Citeureup, dan Sangkuriang.

"Banyak yang tidak jera mereka yang terkena pada penertiban sebelumnya kembali harus mengikuti sidang tipiring. Hal ini karena pemahaman soal menjaga ketertiban dan keamanan masih rendah," katanya, kepada pewarta.

Padahal, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan dan imbauan kepada para PKL yang berjualan ditempat yang tidak seharusnya, karena melanggar Perda Nomor 08 tahun 2009 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

"Kita pembinaan sering, dan imbauan juga tidak bosan- bosan, tapi tetap saja ada yang berjualan di trotoar. Padahal kan itu hak pengguna jalan," katanya.