Wisata Heritage Masih Perlu Dilengkapi Perda
Administrator
02 Desember 2016
154 kali dilihat
CIMAHI - Pelaksanaan wisata Heritage yang akan dilaksanakan Pemkot Cimahi tidak akan berjalan efektif mulai 2017. Pasalnya, Dinas Koperas Perindustrian Perdagangan Pertanian selaku SOPD yang membawahi bidang pariwisata menganggap masih perlu dilakukan pematangan pada sejumlah aspek.
Kepala Seksi Budaya dan Pariwisata Diskopindagtan Kota Cimahi, Nursaleh menyatakan, meski Wisata Heritage belum bisa dijalankan tahun depan, pihaknya akan terus menggarapnya hingga benar-benar matang.
"Saya terus berjalan, terus digarap, ini lagi dikaji di lapangan," katanya, kepada pewarta, Rabu (30/11).
Dia menjelaskan, Kota Cimahi sendiri sudah masuk Kawasan Strategis Wisata Nasional (KSPN). Untuk itu, salah satu wisata yang akan terus digaungkan ialah Wisata Heritage.
Prihal Peraturan Daerah (Perda), terang Nursaleh, pasti akan dibuatkan Perda. Tahapannya, kata dia, melakukan kajian, master plan, Riparda kemudian baru dibuatkan Perda.
Untuk memuluskan Wisata Heritage, alangkah baiknya dibuatkan Perda terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar wisata yang akan mengunjungi bangunan-bangunan bersejarah di Cimahi itu memiliki aturan dan ketetapan pasti.
Ia menjelaskan, klasifikasi bangunan-bangunan bersejarah yang akan dijadikan wisata heritage haruslah berusia 50 tahun ke atas. Selain itu, bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tidak dirubah.