Loading...

Satpol Kembali Segel 6 Minimarket

Administrator 04 Desember 2016 116 kali dilihat
Bagikan:
Satpol Kembali Segel 6 Minimarket
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi pada Jumat (2/12) lalu kembali menyegel enam minimarket yang belum memiliki izin sama sekali tapi sudah beroperasi. Mereka diminta menyelesaikan semua perizinan apabila ingin kembali berusaha.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan mengungkapkan, keenam minimarket tersebut ialah Alfamart di Jalan Cihanjuang dan Indomart yang berada di Jalan Encep Kartawiria No 440, Jalan Babakan, Jalan Cihanjuang No 269, Jalan Cihanjuang No 66 dan di Jalan Kecamatan No 57.

"Yang ditutup ada 6 (enam). Itu yang jelas-jelas tidak berizin," kata Dadan, kepada pewarta, akhir pekan lalu.

Dijelaskan dia, sebelum menyegel keenam minimarket tersebut, pihaknya terlebih dahulu melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, kata dia, keenam minimarket tersebut akan mengikuti proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu, pekan depan. Selsai sidang, para pemilik minimarket diperbolehkan mengambil barang-barangnya.

"Tapi tetap untuk operasional mereka tidak diperkenankan. Belum bisa beroperasi karena belum ada izin," ucap Dadan.

Lebih lanjut Dadan mengakui, ada satu outlet minimarket yang terdapat di jalan Sudirman, Baros, Kota Cimahi kembali beroperasi. Sebelumnya, toko modern tersebut telah ditutup oleh Satpol PP Kota Cimahi karena belum memiliki izin beroperasi.

"Izinnya belum lengkap. Nanti kita coba peringatkan kembali, kita konfirmasi lagi," pungkasnya.