CIMAHI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Muhammad Yani meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji kembali pendanaan pembangunan Pasat Atas Barokah (PAB) yang semula berasal dari pinjaman swasta menjadi berbasis keuangan daerah.
Yani mengatakan, kesepakatan awal soal pembiayaan pembangunan Pasar Atas Baru itu ada dua yakni menggunakan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) atau menggunakan skema pinjaman. Karena saat itu, keuangan daerah dan bantuan dari pusat belum ada, maka akhrinya disepakati menggunakan dana pinjaman.
Untuk kondisi sekarang, jelas Yani, Pemkot Cimahi memiliki dana daerah yang dihasilkan dari Dana Insentif Daerah (DID) sebagai apresiasi dari pemerintah pusat.
"Maka ini menjadi opsi dari sisi kebijakan maupun dari sisi kemampuan keuangan daerah. Kalau mampu tidak pinjam kenapa harus pinjam," kata Yani kepada pewarta, Rabu (4/1).
Untuk itu, dirinya meminta TAPD untuk mengkaji ulang dari aspek hukum, aspek tekni dan aspek kemampuan keuangan daerah. Karena yang lebih penting pembangunan adalah Pasar Atas tetap dilanjutkan. Hanya, untuk skema pembiayaan masih akan dikaji ulang.
"Prinsip, pembangunan harus jalan terus hanya tinggal persoalan pendanaanya antara pinjam atau APBD,” terang Yani.
Selain soal skema pembiayaan, pembangunan Pasar Atas Baru sempat dipersoalkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat. Menurut mereka, kompensasi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diajukan Pemkot Cimahu diduga merupakan RTH yang sudah tertuang dalam RTRW setempat.
Tapi, hal tersebut langsung dibantah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar. Ia menjelaskan, Pemkot Cimahi sudah melakukan pengembangan RTH untuk kawasan Pasar Atas Baru.
“Ada miss communication sepertinya. Ini kan komitmen kita untuk 20% lahan RTH di Cimahi,” pungkasnya