CIMAHI - Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi berencana akan memasukan sejumlah kontraktor ke dalam daftar hitam yang tak laik mendapatkan proyek di Cimahi karena dianggap melakukan wanprestasi terkait pembangunan Pasar Atas.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Adet Chandra mengatakan, untuk menjadikan perusahaan kontraktor dalam daftar hitam tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke inspektorat agar ditindaklanjuti ke SOPD lainnya.
"PT AMR terancam diblacklist karena tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai kontrak," kata Adet kepada pewarta, Kamis (5/1).
Daftar hitam ini menyusul pengerjaan Pasar Atas Barokah (PAB) tahap I di tahun 2016 tidak berjalan maksimal disebabkan pemborong yang dianggap tidak profesional. Dari tiga pengerjaan pembangunan tahap I, hanya bagian lahan parkir (termasuk Ruang terbuka hijau) dan pondasi (termasuk pemasangn tiang besi) untuk zona basahan yang sudah rampung 100%. Sementara untuk pengerjaan bangunan PAB masih 30%.
Besaran anggarannya, untuk lahan parkir sebesar Rp8,2 miliar, zona basahan tahap I Rp4,2 miliar dan bangunan Pasar Barokah dianggarkan sebesar Rp28 miliar dan baru digunakan 30% sesuai pengerjaannya. Pihaknya, menegaskan akan membayar kontraktor sesuai dengan pengerjaannya.
"Karena mereka bekerja tidak sesuai kesepakatan yang rugi itu ya pihak perusahaan," katanya.
Menurutnya, pengadaan Konstruksi Bangunan Gedung Zona Basahan digarap oleh PT Ditaputri Waranawa. Penataan sarana, Prasarana pendukung pasar atas barokah oleh PT Citra Prasasti Konsorindo. Sementara untuk konstruksi bangunan gedung PAB dikerjakan oleh PT Ayu Mustika Rizki.