CIMAHI-,-Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial digelar di Ruang Rapat Wali kota Cimahi, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (26/01). Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim dan segenap Anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Cimahi. Pelaksanaan kegiatan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, bahwa penanganan konflik menjadi kewenangan bersama pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam bentuk deteksi dini dan pencegahan dini.
Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Cimahi H. Sudiarto mengatakan suasana kehidupan masyarakat Kota Cimahi wajib untuk kita syukuri karena masih dalam keadaan rukun, tentram, aman dan damai. Namun meskipun demikian, langkah-langkah antisipasi terhadap potensi konflik wajib dilakukan agar situasi kondusif tetap terpelihara.
“Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial diperlukan untuk menyatukan persepi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan suasana masyarakat yang aman kondusif dan penuh kenyamanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga /instansi. Koordinasi sangat diperlukan dalam menyusun seluruh rencana aksi pencegahan konflik, karena koordinasi akan menghasilkan prosedur yang terencana dalam rangka memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini,” ungkap Sudiarto