CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi harus mencetak setidaknya 11.000 keping KTP elektronik (KTP-el). Pencetakan baru akan dilakukannya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim blanko yang saat ini dinanti pemerintah daerah.
Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengatakan, saat ini pencetakan KTP-el belum bisa dilakukan atau tertunda karena persediaan blanko kosong dan pengadaan sepenuhnya hanya dilakukan pemerintah pusat.
"Dari Oktober sampai saat ini belum bisa cetak karena blankonya belum ada," katanya, kepada pewarta, Selasa (31/1).
Dia menjelaskan, warga yang telah melakukan perekaman data dan belum tercetak secara otomatis masuk dalam daftar antre berdasarkan rekap yang diprioritaskan. Berdasarkan informasi terakhir surat edaran dari Kemendagri, blanko akan dikirim pada Februari.
Meski KTP-el belum bisa dicetak, lanjut dia, tapi untuk perekaman akan terus dilakukan. Berdasarkan data, dari tiga kecamatan yang adai di Kota Cimahi, perekaman dalam sehari bisa mencapai 250 jiwa.
"Kisaran data di kita, Cimahi Tengah dan Utara maksimal 50 orang setiap harinya, Selatan perekaman bisa sampai 150 per hari," ujarnya.
Data yang wajib memiliki KTP di Kota Cimahi hingga Desember kemarin mencapai 382.714 jiwa. Sedangkan untuk mengantisipasi belum tercetaknya KTP-el, pihaknya sudah menyiapkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el sementara.