CIMAHI - Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Cimahi akan melayangkan surat peringatan kepada pengurus koperasi yang tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pasalnya, RAT harus dilakukan koperasi untuk mengevaluasi program kerja dan pencapaian yang telah dilakukan dan akan dilakukannya.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Cimahi, Rina Mulyani mengungkapkan, sebenarnya di penghujung tahun, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pengurus untuk melaksanakan RAT. Tapi, nampaknya hal itu tidak digubris.
"Kalau selama dua tahun berturut-turu tetap tidak melaksanakan RAT, kami akan memberikan surat teguran. Karena RAT ini memang wajib dilaksanakan," katanya, kepada pewarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, dengan RAT Pemerintah Kota Cimahi bisa melakukan pengawasan terhadap semua koperasi, selain tentunya melakukan penguatan terhadap kelembagaan koperasi.
Dari 420 koperasi yang terdata sampai tahun 2016, hanya 76 yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Meski begitu, pihaknya enggan menyimpulkan bahwa yang tidak menggelar RAT itu tidak aktif.
Untuk tahun ini, pihaknya akan melakukan pendataan ulang seluruh koperasi yang ada di Kota Cimahi. Pendataan dilakukan untuk mengetahui keaktifan koperasi. Diharapkan, kedisiplinan pengurus koperasi dalam menjalan kewajiban itu meningkat.
"Akan ada pendataan, harapannya bisa dilihat mana koperasi yang aktif mana yang tidak aktif," ujarnya.
Setelah pendataan, kata Rina, sudah jelas akan diketahui seluruh permasalahan koperasi. Jika masalah koperasi sudah tidak bisa diselamatkan lagi, maka ke arah pembubaran mungkin akan dilakukan.
"Tapi, kan kita mesti lihat dulu koperasi itu tidak aktif apakah ada masalah," paparnya.