Loading...

Pelantikan Susulan Pejabat Pemkot Cimahi

Administrator 12 Februari 2017 96 kali dilihat
Bagikan:
Pelantikan Susulan Pejabat Pemkot Cimahi
CIMAHI.- Sebanyak 11 pejabat eselon II, III dan IV yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi dilantik di aula Gedung A Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusuma, Jumat (10/2/2017). Pejabat yang dilantik ini merupakan pelantikan susulan karena mereka tidak hadir pada pelantikan 31 Desember 2016 lalu.
Plt. Wali Kota Cimahi Sudiarto mengatakan, mutasi dan rotasi ini sesuai dengan peraturan perundangan yaitu PP nomor 100 tahun 2000 dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan,  pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diangkat dalam jabatan struktural dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya.
"Oleh karena itu pelantikan kita selenggarakan sebagai susulan karena pejabat yang kita lantik ini sedianya dilantik pada tanggal 31 desember 2016 yang lalu, karena suatu hal belum bisa melaksanakannya. Maka sesuai amanat PP 100 hari ini kita laksanakan pelantikanya," jelas Sudiarto.
Sudiarto mengatakan, pelantikan ini juga satu bentuk komitmen kita untuk patuh terhadap aturan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan SOTK pemerintahan daerah.
"Dengan ada perubahan SOTK juga dilakukan pengukuhan dikarenakan perubahan nomenklatur," katanya
Disebutkannya, perubahan SOTK ini disamping memenuhi aturan atau ketentuan PP Nomor 18 tahun 2016 juga memperhatikan efisiensi, dalam arti organisasi yang ramping
"Saya  berharap rekan-rekan PNS yang hari ini dilantik bisa melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tentunya baperjakat sudah berupaya menempatkan rekan-rekan dengan pertimbangan yang sangat matang sesuai dengan kompetensi para PNS," katanya. (RR)