CIMAHI - Pemkot Cimahi memastikan pemberian Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-elektronik (KTP-el) yang bisa digunakan warga untuk mendapatkan hak suara pada Pilkada 2017 tidak diberikan secara sembarangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi migrasi pemilih dari daerah lain.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi Muhammad Yani mengungkapkan, Suket memang bisa dipakai oleh pemilih sebagai pengganti KTP El. Tapi, tidak lantas setiap orang bisa dengan mudah membuat Suket tersebut.
"Jika tidak terdaftar ya tidak diberikan. Kita mengantisipasi pemilih yang datang dari daerah lain," katanya, kepada pewarta, Minggu (13/2).
Menurutnya, Pemkot Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi warga yang membuat KTP-El dengan Suket. Sehingga dalam praktiknya Suket diberikan dengan memenuhi standar sesuai aturan yang ada.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi Suryadi menambahkan, menjelang Pilkada, permintaan SUket ini meningkat tajam. Dalam sehari, kata dia, rata-rata pihaknya bisa mengeluarkan surat keterangan mencapai 200-300 lembar Suket.
Bagi mayarakat yang akan ikut Pilkada dan punya hak pilih di Cimahi, tetapi belum melakukan perekaman KTP-El dan belum punya Suket, ia menyarankan agar mendatangi kantor Disdukcapil.
"Masyarakat bisa menggunakan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil sebagai pengganti KTP-el sementara," katanya.
Nantinya, data tersebut akan diberikan secara kolektif kepada KPU. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data masyarakat yang wajib memiliki KTP berbeda. Tercatat, untuk jumlah DPT Kota Cimahi mencapai 375.722 orang. Sedangkan data masyarakat yang wajib memiliki KTP hingga Desember 2016 mencapai 382.714 jiwa.