CIMAHI - Sedikitnya enam kaum difabel di Kota Cimahi ikut menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Cimahi 2017. Mereka menggunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS 38 dan SLB Negeri A Citeureup, Rabu (15/2/2017).
Adin selaku Ketua TPS 38 Citereup mengungkapkan, warga dengan kebutuhan khusus itu terdiri dari lima orang tunanetra dan satu tunarungu dan sejak lama TPS yang dipimpinnya menjadi TPS favorit para difabel untuk menggunakan hak politiknya.
"Sejak lama kami berusaha memberikan pelayanan kepada para kaum difabel," kata Adin kepada pewarta.
Adapun perbedaan surat suara bagi kaum tunanetra, terdapat pada jenis tulisan braille. Juga terdapat lubang pada bagian nomor urut pasangan calon wali kota agar memudahkan dalam pencoblosan.
"KPU telah memberikan penyuluhan soal cara pemungutan suara sebelumnya. Ini sangat membantu kami," ujar Muhamad Ridwan, salah satu daftar pemilih tetap tunanetra.
Sementara itu, sejumlah pasien di Rumah Sakit Cibabat, menyesalkan terlambatnya kedatangan petugas PPS. Atas hal itu, mereka pun tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Walikota Cimahi 2017.
Pengawas Pilkada Cimahi dari RS Cibabat, Asep Ahmad, mengatakan, pada tahun sebelumnya KPU Kota Cimahi datang pukul 11.00. Hanya pada Pilkada 2017 mereka tiba jam 12.30.
Keterlambatan itu hanya satu dari sekian alasan atas gagalnya para pasien menyalurkan hak suaranya. Sebab tertinggalnya surat undangan para pemilih dan kondisi kesehatan pasien yang tidak memungkinkan pun dijadikan alasan keterlambatan tersebut.