CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi terus mendorong para pengusaha angkutan kota yang ada untuk segera mengurus status berbadan hukumnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, jumlah armada angkutan yang berbadan hukum baru 30% dari total 357.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ison Suhud mengungkapkan, status badan hukum akan membantu mempermudah pemilik angkutan dalam mengurus perizinan trayek. Ketentuan ini berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pemilik angkutan umum harus berbadan hukum.
"Tentu saja dengan aturan ini, angkot yang ingin mendaftar ulang izin trayek tidak bisa lagi atas nama perseorangan atau pemilik, tetapi harus atas nama badan hukum," katanya, kepada pewarta, Senin (20/2).
Tak dipungkirinya, saat ini masih banyak angkutan yang belum berbadan hukum. Pihaknya terus mensosialisasikannya kepada para pengusaha angkutan agar segera mengikuti aturan baru tersebut.
Dengan adanya badan hukum, pengelolaan angkutan umum akan lebih terorganisasi. Selain itu, pengawasan mengenai pelayanan publik pun akan lebih mudah dilakukan. Badan hukum tersebut, juga diharapkan bisa lebih meningkatkan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat. Soalnya, saat ini peminat angkutan umum terus berkurang seiring dengan begitu masifnya kepemilikan sepeda motor.
"Kami akan terus jelaskan kepada para pemilik angkutan bahwa hak kepemilikan mereka tidak akan hilang apabila berganti menjadi badan hukum," ujarnya.
Ketua DPC Organda Kota Cimahi, Dida Suprida mengaku sering mengingatkan rekan-rekannya untuk mengurus status badan hukum diantaranya bergabung dengan koperasi yang telah dibentuk Organda. Karena koperasi tersebut dibentuk demi kepentingan dan tujuan bersama.
"Para pemilik Angkot yang mempunyai trayek di Cimahi, jangan pernah untuk menyepelekan hal ini. Karena ini sudah menjadi ketentuan. Jika tidak segera mendaftar akan berakibat tidak baik bagi para pemilik angkutan kedepannya," pungkasnya.