CIMAHI - Pemkot Cimahi pada tahun ini menargetkan bisa mensertifikasi aset daerah sebanyak 10 bidang tanah. Saat ini, masih ada 289 aset dari total 506 aset yang belum tersertifikasi.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Rony Rodjani mengatakan, pemkot akan melengkapi dokumen kepemilikan yang syah atas seluruh aset yang dikuasainya. Tapi, dalam pelaksanaannya hal itu harus dilakukan secara bertahap.
"Kami berusaha mensertifikatkan semua aset yang ada, tapi tentu secara bertahap," kata Rony, kepada pewarta, Selasa (21/2).
Pemerintah daerah mengalami kesulitan memproses sertifikat aset daerah, karena kendala anggaran. Seperti penertiban sertifikat tanah serta aset-aset lainnya. Tidak semua aset yang saat ini dimiliki pemda ‎bersertifikat, tentu rawan diklaim oleh pihak lain walau hanya bermodal sporadik.
Dalam penyelesaian dokumen kepemilikan itu, rencananya pemkot itu akan menggabungkan beberapa aset untuk dijadikan satu sertifikat saja. Ia mencontohkan, beberapa aset tanah tapi terdapat di satu lokasi, maka aset tersebut kemungkinan sertifikatnya hanya akan dibuatkan satu saja.
Saat ini, ada 150 jalan yang belum bersertifikat sejak Kota Cimahi menjadi kota otonom 16 tahun silam. Akan tetapi masalah jalan ini, pemerintah pusatpun belum menjadikannya sebagai priortias utama untuk disertifikasi, tapi tetap akan berusaha mensertifikasi aset jalan tersebut.
Selebihnya, aset yang dimiliki Pemkot Cimahi ialah tanah kosong dan tanah yang sudah ada bangunannya seperti bangunan gedung sekolah, Kantor Kelurahan, Kantor Dinas serta fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
"Karena sekarang ini SMK dibawah kewenangan provinsi. Makanya, kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk diupayakan menjadi sertifikat aset Kota Cimahi," pungkasnya. (HDA)