Loading...

Pemkot Dorong Perda Retribusi Pembibitan Ikan

Administrator 22 Februari 2017 116 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Dorong Perda Retribusi Pembibitan Ikan
CIMAHI - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cimahi akan mendorong ikan hasil pembibitan yang dilakukannya bisa dijual kepada kalangan luas. Untuk itu, pihaknya mendorong pembuatan Perda Pendapatan Retribusi dan Jasa Usaha di bidang pembibitan ikan.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Huzen Rachmadi mengungkapkan, saat ini Perda tersebut masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah itu, pemerintah kota akan membuat peraturan mengenai penyesuaian tarif dan sebagainya.

"Jadi, fokus kami ini sedang membuat perda. Kita nanti menjual bibit, kita persiapan ke arah sana," kata Huzen kepada pewarta, Rabu (22/2).

Sejauh ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Ikan Air Tawar (BBIAT) dan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Cimahi terus melakukan pembibitan ikan hias dan ikan untuk dikonsumsi. Warga yang ingin mendapatkan ikan tidak dikenakan biaya sama sekalai.

Sebelumnya, warga yang membutuhkan mengurus prosedur saja. Tapi, setelah perda itu dibuat, maka akan dikenakan tarif. Hal ini dilakukan agar apa yang telah dilakukan pemerintah kota itu tidak sia-sia bahkan lebih dari ada kontribusi bagi kas daerah.

Pada awalnya, pembibitan ikan di Kota Cimahi hanya ikan konsumsi saja seperti ikan nila, tapi sejak beberapa tahun ke belakang, dikembangkan dengan pembibitan ikan hias.

"Mulai tahun kemarin, kita mengembangkan ikan hias. Kita coba kembangkan dengan ikan hias, ada ikan koki, koi ada," paparnya. (HDA)