CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Kementrian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) menargetkan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh koperasi yang ada di wilayahnya tuntas pada September 2017 mendatang.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kota Cimahi, Rina Mulyani menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk mendapatkan data yang benar tentang koperasi dengan berbagai status baik aktif yang sudah tidak aktif, maupun koperasi yang membutuhkan pendampingan.
"Data sementara sih koperasi di Kota Cimahi mencapai 420 unit. Soal aktif atau tidaknya itu belum diketahui secara pasti, makanya harus diverifikasi dulu," katanya, kepada pewarta, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, dengan mengancu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jika pelaku koperasi tidak melaksanakan dan menyampaikan laporan RAT selama tiga tahun berturut, maka dapat diajukan pembubaran.
Meski begitu, pihaknya menginginkan akan mendorong pembubaran berdasarkan rapat anggota. Sejak menerima data awal koperasi dari Kabupaten Bandung, diakuinya belum ada lagi verifikasi terbaru tentang koperasi.
"Kareanya tahun ini kita lakukan penataan dan pendataan," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UMKM mewacanakan melakukan pembubaran koperasi-koperasi yang tidak aktif. Dari 209.488 koperasi yang terdata, sebanyak 62.239 diantaranya tidak aktif. (HDA)