CIMAHI - Untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak dan
perempuan yang pada 2016 terjadi 20 kasus, Pemkot Cimahi akan membentuk
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Erik Yudha mengatakan, pembentukan pusat pelayanan tersebut dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan berjalan optimal.
"Kami juga memiliki kamar aman jika suatu hari terdapat korban kekerasan," katanya, kepada pewarta, Jumat (24/3/2017).
Sama
halnya dengan program lainnya, untuk menyokong hal itu dibutuhkan
anggaran. Sejauh ini, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran Rp123
juta dari APBD. Angka tersebut sekaligus dengan anggaran sosialisasi dan
kegiatan lainnya.
Diakuinya, pada tahun sebelumnya, peran P2TP2A
Kota Cimahi belum terlalu masif seperti kota lainnya. Untuk itu, pada
tahun ini pihaknya berjanji akan lebih mengoptimalkannya. Masyarakat
yang menjadi korban kekerasan terutama anak dan perempuan untuk tidak
ragu melapor.
"Tahun ini juga kami akan melakukan pergantian anggota. Mana saja anggota yang akan fokus pada lembaga tersebut," ucapnya.
Disamping
itu, pihaknya pun tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus
Perlindungan Perempuan dan Anak. Progres dari perda itu tinggal menunggu
pengesahan dari legislatif saja. Pasalnya, perda itu merupakan
penyempurnaan dari Perda Anak yang telah lebih dulu ada.
"Adanya perda sebagai komitmen dari Pemkot Cimahi untuk mencegah sekaligus permasalah tersebut," pungkasnya. (HDA)