CIMAHI - Warga Kota Cimahi yang menunggu proses pencetakan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP el) diminta masih harus bersabar. Pasalnya,
dari kebutuhan 22.000 blanko yang dibutuhkan, hanya 10.000 blanko yang
diakomodir Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pelayanan
Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah menyatakan,
10.000 blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak KTP-el yang sudah
masuk data Print Ready Record (PRR) sejak September 2016. Pencetakan
akan dilakukan sesuai nomor antrean yang sudah mendaftar dan masuk data
PRR terhitung dari September 2016.
"Kami sudah mengantisipasi
pencetakannya berdasarkan nomor antrean dari kecamatan, dimulai dari
September,"kata Ade, kepada pewarta, Kamis (20/4).
Apabila KTP-el
sudah tuntas dicetak, maka Disdukcapil akan memberitahu pendaftar lewat
pesan singkat. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, warga yang
sudah mendaftar KTP-el sejak September 2016 hingga Maret 2017 mencapai
50.000.
Pendaftar KTP-el terdiri dari pemula atau yang baru genap
berusia 17 tahun, warga yang pindah datang, KTP-el rusak dan hilang
serta perubahan status dengan jumlah pemula sebanyak 25.000 dan menjadi
mayoritas.
Lebih lanjut dia menyatakan, meski blanko KTP-el sudah
diterima, Disdukcapil Kota Cimahi belum bisa melakukan pencetakan
dikarenakan sever pemerintah pusat tengah bermasalah.
"Blanko
sudah ada, sudah menerima berita acara. Yang jadi masalah sekarang
adalah jaringan, sehingga belum bisa dicetak," ucapnya.
Selama
server belum pulih, maka Surat Keterangan (Suket) masih akan
diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga. Surat
Keterangan ini nantinya akan menerangkan bahwa penduduk tersebut
benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam
database kependudukan Kota.
"Suket ini berlaku layaknya KTP-el
sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016," paparnya. (HDA)