CIMAHI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi pada tahun ini
akan melakukan pemutakhiran data terhadap 90.000 Wajib Pajak (WP) yang
tersebar di 11 kelurahan. Upaya itu dimaksudkan untuk meningkatkan
potensi pendapatan dari jenis pajak tersebut.
Sekretaris Bapenda
Kota Cimahi, Yunita R Widiana mengatakan, pemutakhiran data terhadap 11
kelurahan itu merupakan penuntasan dari upaya perbaikan data wajib pajak
(WP) terkini yang sebelumnya dilakukan untuk empat kelurahan.
"Pemutakhiran
harus dilakukan karena kondisi di lapangan banyak mengalami perubahan
ada tanah yang displit atau digabungkan," katanya kepada pewarta, Jumat
(21/4).
Jumlah WP bumi dan bangunan di 11 kecamatan tersebut
tercatat sekitar 80-90.000, tapi dimungkinkan jumlah tersebut bergerak
dinamis karena adanya pembangunan baru. Hal ini dimungkinkan, karena
jumlah WP yang tercatat di basis data tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya di lapangan.
Akibatnya, lanjut dia, jumlah WP yang
terdata jauh lebih kecil dibanding kondisi sebenarnya di lapangan.
Dengan demikian, perlu dilakukan pemutakhiran data atau pendataan massal
seperti tahun ini agar potensi pajak yang masuk bisa dioptimalkan.
"Melalui pemutakhiran data, diharapkan juga bisa mengetahui selisih antara Objek Pajak (OP)," ucapnya.
Sejak
menerima pelimpahan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama,
Pemerintah Kota Cimahi harus menanggung piutang PBB sebesar Rp136
miliar. Ini karena saat pelimpahan pada 2013 dari KPP Pratama yang
disertai data base WP, surat perjanjian kerja sama dan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPP), belum pernah dilakukan pemutakhiran data.
"Pelimpahan PBB itu tahun 2013 ke Cimahi, disertai piutang sebesar Rp98 miliar dan terus bertambah," papar Yunita.(hda)