CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menyambut rencana pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan
Publik yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kehadiran
perda itu diharapkan akan semakin meningkatan pelayanan terhadap
publik.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengatakan,
upaya peningkatan pelayanan publik menjadi bagian yang akan terus
ditingkatkan. Dengan terus meningkatnya pelayanan publik, maka indeks
kepuasan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin meningkat.
"Kami
terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan yang harus kita
tingkatkan adalah bagaimana caranya agar masyarakat tahu kalau pemda itu
ada untuk mereka," kata Yani, kepada pewarta, (4/5).
Menurutnya,
perda merupakan perangkat peraturan yang tujuannya menjadi rambu-rambu
aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik eksekutif
maupun legislatif sudah seharus bekerja sebaik-baiknya demi melayani
masyarakat karena mereka digaji oleh rakyat.
Dengan demikian,
pada dasarnya Pemerintah Kota Cimahi maupun DPRD Kota Cimahi memiliki
tujuan yang sama, yakni bagaimana pelayanan publik ini semakin membaik.
Meski begitu, dirinya tak memungkiri masih adanya keluhan dari
masyarakat mengenai pelayanan publik terutama pelayanan dibidang
kependudukan dan kesehatan.
Maka dari itu, lanjut Yani, seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi
diharuskan memiliki komitmen untuk terus maksimal dalam melayani
masyarakat.
"Kita bersama jajaran SKPD terkait dari hari ke hari
selalu menekankan membangun komitmen membangun kesadaran diri bahwa kita
itu abdi masyarakat yang harus memberikan pelayanan," ucapnya.
Beberapa
waktu lalu, DPRD Kota Cimahi mengungkapkan bahwa pihaknya mulai
merumuskan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelayanan
publik yang bertujuan memperbaiki mutu pelayanan pemerintah terhadap
masyarakat. (hda)