Loading...

Pemkot Cimahi Sambut Raperda Pelayanan Publik

Administrator 04 Mei 2017 113 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Cimahi Sambut Raperda Pelayanan Publik
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menyambut rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Publik yang diwacanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kehadiran perda itu diharapkan akan semakin meningkatan pelayanan terhadap publik.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Muhammad Yani mengatakan, upaya peningkatan pelayanan publik menjadi bagian yang akan terus ditingkatkan. Dengan terus meningkatnya pelayanan publik, maka indeks kepuasan masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin meningkat.

"Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan yang harus kita tingkatkan adalah bagaimana caranya agar masyarakat tahu kalau pemda itu ada untuk mereka," kata Yani, kepada pewarta, (4/5).

Menurutnya, perda merupakan perangkat peraturan yang tujuannya menjadi rambu-rambu aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik eksekutif maupun legislatif sudah seharus bekerja sebaik-baiknya demi melayani masyarakat karena mereka digaji oleh rakyat.

Dengan demikian, pada dasarnya Pemerintah Kota Cimahi maupun DPRD Kota Cimahi memiliki tujuan yang sama, yakni bagaimana pelayanan publik ini semakin membaik. Meski begitu, dirinya tak memungkiri masih adanya keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan publik terutama pelayanan dibidang kependudukan dan kesehatan.

Maka dari itu, lanjut Yani, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi diharuskan memiliki komitmen untuk terus maksimal dalam melayani masyarakat.

"Kita bersama jajaran SKPD terkait dari hari ke hari selalu menekankan membangun komitmen membangun kesadaran diri bahwa kita itu abdi masyarakat yang harus memberikan pelayanan," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Cimahi mengungkapkan bahwa pihaknya mulai merumuskan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelayanan publik yang bertujuan memperbaiki mutu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. (hda)