CIMAHI- Pemerintah Daerah Kota melaksanakan penandatanagan Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, yang berlangsung di Aula Gedung A, Komp. Perkoantoran Pemkot Cimahi, Selasa (09/05/2017).
Sebelumnya nota kesepahaman (mou) antara pemerintah kota cimahi dengan kejaksaan negeri cimahi sudah pernah kita laksanakan dari tahun 2012 dan berakhir pada tahun 2017 ini.
Pelaksana tugas Wali Kota Cimahi Sudiarto menyambut baik terselenggaranya kegiatan penandatanganan MoU ini.
“Hal ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi di dalam struktur pemerintahannya, khususnya dalam aspek hukum,” jelas Sudiarto.
Sudiarto menjelaskan ruang lingkup dari nota kesepahaman ini meliputi beberapa hal penting, khususnya berkenaan dengan penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara di lingkungan Pemda Kota Cimahi yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya;
Selanjutnya, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dan diatur secara lebih teknis dan lebih operasional melalui perjanjian-perjanjian kerjasama tersendiri yang dilaksanakan oleh dinas teknis pemerintah kota cimahi dan kejaksaan negeri cimahi dalam bentuk naskah pelaksanaan teknis kegiatan yang merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari nota kesepahaman ini;
“Dalam hal ini, Pemerintah Kota Cimahi sendiri menyadari pentingnya penyelarasan seluruh ketentuan dan peraturan yang telah dikeluarkan sesuai dengan UUD 1945, sehingga terbangun hierarki dan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. (AHS)
Sudiarto berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, tingkat kualitas dan akuntabilitas kinerja Pemda Kota Cimahi dapat semakin terus ditingkatkan, khususnya dalam aspek hukum,