CIMAHI - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)
Kota Cimahi mengaku akan segera melakukan penertiban terhadap sejumlah
minimarket ilegal yang ada di Cimahi. Dalam menjalankan rencanaya itu
sejumlah pihak seperti Satpol PP akan dilibatkan.
Kepala Seksi
(Kasi) Perdagangan Dalam Negeri Diskopindag Kota Cimahi, Agus Irawan
mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan investigasi mendadak serta
akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
"Masyarakat
bisa melapor kepada pihak dinas perdagangan dan akan segera kami tindak
lanjuti dengan melapor ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Setiap
pelaporan harus secara tertulis yang disertai bukti-bukti," katanya,
kepada pewarta, Rabu (10/5).
Menurutnya, apabila melihat
Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 dan perubahan Perda No 8 tahun 2016
tentang peraturan perundang-undangan minimarket. Hampir seluruh
minimarket di Kota Cimahi melanggar aturan. Dalam perda disebutkan satu
minimarket dapat melayani sebanyak 6.000 penduduk, maka untuk kota
Cimahi hanya memerlukan sebanyak 100 minimarket saja.
Berdasarkan
data yang di dapat Diskopindag dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kota Cimahi terdapat 139 minimarket.
Dari 139 minimarket yang ada tersebut, hanya 66 minimarket saja yang
mempunyai ijin.
"Jadi, baru 66 minimarket yang telah resmi jadi
sisa 34 lagi. Kepada pengusaha yang berminat silahkan tempuh mekanisme
yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain dari masalah
perijinan, banyak pula minimarket yang melanggar jadwal oprasionalnya.
Untuk jadwal oprasional, lanjutnya, setiap minimarket diberikan jadwal
untuk beroprasi pada pukul 10.00-22.00 atau selama 12 jam saja. Tapi,
sejauh ini masih ada minimarket yang oprasionalnya samapi 24 jam.
"Sebenarnya waktu buka jam 10.00 pagi itu agar tidak bersaing dengan pasar tradisional," jelasnya.
Tidak
hanya perijinan dan jadwal oprasional, para pengusaha minimarket juga
melanggar ketentuan jarak tempat antara minimarket yang satu dan yang
lainnya serta jarak antara minimarket dengan pasar tradisional.
"Seharusnya antar minimarket itu jaraknya 100 meter. Kalau minimarket dengan pasar 250 meter," pungkasnya. (hda)