Loading...

Pemkot Segera Tertibkan Minimarket Ilegal

Administrator 14 Mei 2017 83 kali dilihat
Bagikan:
Pemkot Segera Tertibkan Minimarket Ilegal
CIMAHI - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Cimahi mengaku akan segera melakukan penertiban terhadap sejumlah minimarket ilegal yang ada di Cimahi. Dalam menjalankan rencanaya itu sejumlah pihak seperti Satpol PP akan dilibatkan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan Dalam Negeri Diskopindag Kota Cimahi, Agus Irawan mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan investigasi mendadak serta akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

"Masyarakat bisa melapor kepada pihak dinas perdagangan dan akan segera kami tindak lanjuti dengan melapor ke Satpol PP sebagai penegak Perda. Setiap pelaporan harus secara tertulis yang disertai bukti-bukti," katanya, kepada pewarta, Rabu (10/5).

Menurutnya, apabila melihat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2010 dan perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang peraturan perundang-undangan minimarket. Hampir seluruh minimarket di Kota Cimahi melanggar aturan. Dalam perda disebutkan satu minimarket dapat melayani sebanyak 6.000 penduduk, maka untuk kota Cimahi hanya memerlukan sebanyak 100 minimarket saja.

Berdasarkan data yang di dapat Diskopindag dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Kota Cimahi terdapat 139 minimarket. Dari 139 minimarket yang ada tersebut, hanya 66 minimarket saja yang mempunyai ijin.

"Jadi, baru 66 minimarket yang telah resmi jadi sisa 34 lagi. Kepada pengusaha yang berminat silahkan tempuh mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain dari masalah perijinan, banyak pula minimarket yang melanggar jadwal oprasionalnya. Untuk jadwal oprasional, lanjutnya, setiap minimarket diberikan jadwal untuk beroprasi pada pukul 10.00-22.00 atau selama 12 jam saja. Tapi, sejauh ini masih ada minimarket yang oprasionalnya samapi 24 jam.

"Sebenarnya waktu buka jam 10.00 pagi itu agar tidak bersaing dengan pasar tradisional," jelasnya.

Tidak hanya perijinan dan jadwal oprasional, para pengusaha minimarket juga melanggar ketentuan jarak tempat antara minimarket yang satu dan yang lainnya serta jarak antara minimarket dengan pasar tradisional.

"Seharusnya antar minimarket itu jaraknya 100 meter. Kalau minimarket dengan pasar 250 meter," pungkasnya. (hda)